spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokHak Jawab SMPN 22 Kota Depok Terkait Berita “SMPN...

Hak Jawab SMPN 22 Kota Depok Terkait Berita “SMPN 22 Kota Depok Gunakan DAK Sebesar Rp 487 Juta Untuk Bangun Jamban Siswa/Guru”

Hak Jawab SMPN 22 Kota Depok Terkait Berita “SMPN 22 Kota Depok Gunakan DAK Sebesar Rp 487 Juta Untuk Bangun Jamban Siswa/Guru”

DEPOK, Suarabuana.com – Kepala Sekolah SMPN 22 Kota Depok, Jawa Barat, dengan ini menyampaikan hak jawab/klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah tayang di media online Suarabuana.com pada Senin, 26 Oktober 2020 dengan judul “SMPN 22 Kota Depok Gunakan DAK Sebesar Rp 487 Juta Untuk Bangun Jamban Siswa/Guru”.

Terkait dengan pemberitaan di media online Suarabuana.com disebutkan, diduga, pembangunan jamban bagi Siswa/Guru di SMPN 22 Kota Depok tidak masuk akal dan menggunakan alat seadanya tanpa diawasi tenaga ahli sehingga dikhawatirkan anggaran yang berupa dana DAK ( Dana Alokasi Khusus) SMPN Tahun 2020 tersebut sebesar Rp 487 Juta dikhawatirkan dapat terjadi penyimpangan.

Namun dalam klarifikasi kali ini, akan menjelaskannya lebih detail lagi. Atas didasari pernyataan dari Kepala Sekolah SMPN 22 Kota Depok Afrida dikatakan, meskipun SMPN 22 Kota Depok telah memiliki jamban namun tetap mendapatkan bantuan mengingat, jumlah murid di sekolah tersebut ke depannya akan bertambah.

Sekolah menerapkan perilaku sehat dan memahami tentang kebersihan lingkungan. Ditambah saat ini dalam keadaan pandemi COVID-19 yang mengharuskan siapa pun menjalankan protokol kesehatan.

Kami, pihak SMPN 22 Kota Depok menyatakan  bahwa pembangunan 4 unit jamban bagi Siswa/Guru nantinya terdiri dari 16 bilik. Oleh karena itu dibangun dua lantai.

Dalam juknis disebutkan, satu unit itu terdiri dari empat bilik. Atas dasar disesuaikan dengan kebutuhan untuk ke depannya maka, pihak sekolah berdiskusi dengan panitia pembangunan, konsultan dan fasilitator Dinas Pendidikan Kota Depok.

Pembangunan jamban bagi Siswa/Guru sebanyak empat unit yang awalnya terdiri dari 16 bilik, bertambah menjadi 28 bilik. Selain itu, ada penambahan dua wastafel di masing-masing unit jamban. Dari empat unit jamban maka jumlah pengadaan wastafel cuci tangan ada delapan buah. Dan itu tidak ada di dalam juknis.

Pembangunan jamban bagi Siswa/Guru bersumber dari DAK tahun 2020 tersebut menggunakan susunan kepanitian yang sudah jelas. Adanya Ketua Panitia Pembangunan dari sekolah, Sekretaris dan tenaga ahli dari orang tua murid yang kesehariaannya bekerja di property serta memiliki sertifikasi sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.

Mengenai kadar betonisasi yang digunakan dalam kegiatan pembangunan tersebut, sudah menggunakan alat yang sesuai dengan menggunakan mesin molen/mixer sehingga kadar betonisasi yang digunakan dalam kegiatan pembangunan sudah sesuai dan diawasi oleh tenaga ahli dalam pelaksanaannya.

(Redaksi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/