BerandaDepokDKR: Gubernur Ridwan Kamil Langgar Undang-Undang, Sejumlah Siswa Miskin...

DKR: Gubernur Ridwan Kamil Langgar Undang-Undang, Sejumlah Siswa Miskin Terancam Putus Sekolah

Roy Pangharapan bersama orang tua siswa miskin tahun 2021

DEPOK, SUARABUANA.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membatasi siswa miskin untuk bisa belajar di sekolah negeri, membuat sejumlah siswa miskin di Kota Depok terancam putus sekolah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok Roy Pangharapan kepada sejumlah awak media Selasa ( 21/6) yang melaporkan keluhan berapa orang tua siswa miskin yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri.

“Kebijakan Gubernur Jabar itu melanggar undang-undang yaitu UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Konstitusi sudah menegaskan fakir miskin jadi tanggung jawab negara. Dan alokasi anggaran pendidikan sudah jelas perintahnya,” tegas Roy Pangharapan.

Kemarin Senin (20/6) telah diumumkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA dan SMK jalur afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sudah ada sekitar 27 siswa miskin yang gagal masuk sekolah negeri,” ujarnya.

Ia merinci, para calon siswa miskin tersebut adalah SMA Negeri 1 Kota Depok ada 1 siswa, SMAN 4 ada 1 siswa, SMAN 14 ada 9 siswa,dan SMAN 9 ada 1 siswa.
Selanjutnya untuk SMKN 1 ada 2 siswa,SMKN 2 ada 1 siswa, SMKN 3 ada 12 siswa.

“Bahkan diantaranya ada beberapa anak yatim.
Ini semua akibat adanya pembatasan siswa miskin oleh Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil, yang hanya menerima 15% siswa miskin di setiap sekolah negeri di Jawa Barat ini,” tegasnya.

Menurut Roy Pangharapan, seharusnya sebagai gubernur, Ridwan Kamil belajar dari tahun sebelumnya, utamakan sekolah negeri untuk siswa miskin. Karena keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah Jawa Barat yang ia pimpin,” tegas Roy Pangharapan.

Menurutnya, sekolah negeri 100% dibiayai oleh negara, agar subsidi negara tepat sasaran. Seharusnya sekolah negeri membuka pintu seluas-luasnya buat siswa miskin untuk sekolah.

Ia mengingatkan kembali alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

“Karena sudah ada alokasi dana yang atas perintah undang-undang wajib disediakan 20% dari anggaran negara. Koq masih ada siswa miskin yang tidak bisa sekolah? Kemana anggaran tersebut?” Ujarnya.

Atas kejadian tersebut, DKR berharap agar ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat untuk segera mengakomodir semua siswa miskin untuk diterima di sekolah negeri.

“Saya berharap ada solusi dari Gubernur. Apalagi ini mayoritas mau ke SMK Negeri, artinya memang sekolah yang diharapkan kelak setelah lulus bisa langsung kerja,” tutup Roy Pangharapan. (*)

 

 

 

 

*Kontak Person:*
*Roy Pangharapan*
*+62 852 8374 8208*

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/