BerandaDepokDituntut Jaksa 9 Tahun Penjara, Pembacaan Putusan Perkara 1,18...

Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara, Pembacaan Putusan Perkara 1,18 Kilogram Ganja di PN Depok Ditunda 2 Kali

Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara, Pembacaan Putusan Perkara 1,18 Kilogram Ganja di PN Depok Ditunda 2 Kali

DEPOK, suarabuana.com – Terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara Narkotika jenis ganja sebesar 1, 18 kilogram ditunda sebanyak dua (2) kali oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Adapun alasan yang diberikan terhadap penundaan tersebut adalah cukup ringan, bahwa putusan belum siap.

 

Hal itu diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok, Senin (22/5/2023), yang menyebutkan, bahwa Majelis Hakim yang diketuai Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Nartilona dan Anak Agung Niko Brama Putra telah melakukan penundaan agenda sidang pembacaan putusan sebanyak dua (2) kali, yaitu pada Rabu (10/5/2023), di ruang sidang 3 Candra yang dihadiri semua pihak, alasan penundaan putusan belum siap. Kemudian pada Rabu (17/5/2023), di ruang sidang 2 Tirta yang dihadiri semua pihak dengan alasan penundaan, putusan belum siap, sehingga sidang ditunda lagi dan dilanjutkan pada Rabu (24/5/2023), masih dengan agenda sidang yang sama, yakni pembacaan putusan.

 

Penundaan agenda sidang pembacaan putusan ini oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa pasangan suami isteri (pasutri) yang terlibat dalam pemufakatan jahat perkara Narkotika jenis ganja seberat 1, 18 kilogram yang digelar di PN Depok dengan Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2023/PN Dpk atas nama Terdakwa (1) Luthfi Fahbian Pramana dan Terdakwa (2) Diah Retno Widiastuti alias Eno.

 

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Latifa Dentina telah membacakan surat tuntutan kepada masing-masing terdakwa pada Senin (17/4/2023) lalu. Akan tetapi, hingga satu bulan pembacaan surat tuntutan berlalu, Rabu (17/5/2023), Majelis Hakim yang memimpin persidangan masih menunda persidangan dengan alasan putusan belum siap.

 

Dalam surat tuntutan Jaksa disebutkan, bahwa Terdakwa pasutri ditangkap oleh Anggota Kepolisian Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat, akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui Jasa pengiriman Tiki yang ditujukan ke Kampung Cilangkap RT.03/RW.17 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Dari hasil koordinasi, Polisi menyamar menjadi pegawai jasa ekspedisi Tiki yang bertugas mengantarkan paket yang berisi narkotika jenis ganja tersebut ke alamat yang tertera dalam tujuan paket. Lalu pada Jumat (11/11/2022), sekira pukul 14.00 WIB, Polisi yang menyamar mengirimkan paket tersebut dan melakukan klarifikasi tujuan serta kepemilikan paket kepada Terdakwa Diah Retno Widiastuti alias Eno yang membenarkan, bahwa paket tersebut adalah barang miliknya dan alamatnya benar. Kemudian paket tersebut diserahkan kepada Terdakwa Eno.

 

Setelah paket itu diterima, Polisi yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap Eno, serta melakukan penyitaan paket yang berisi ganja tersebut. Saat dilakukan interogasi, didapatkan bahwa, barang haram itu adalah pesanan suaminya yang bernama Luthfi Fahbian Pramana. Eno oleh Polisi, diminta untuk menunjukkan keberadaan suaminya yang saat itu sedang bekerja di Pabrik Cilodong. Selanjutnya, Polisi menyuruh Terdakwa Eno menunjukkan keberadaan suaminya.

 

Tak ingin targetnya terlepas, Polisi berhasil menangkap Luthfi Fahbian Pramana, sekira pukul 19.30 WIB, di Rumah Makan Ayam Bebek Tulang Lepas, Jl. Raya Bogor Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Luthfi saat diinterogasi mengakui, paket itu berisikan ganja miliknya yang diperoleh dari Saudara Dabob.

 

Oleh karena perbuatannya, Jaksa Latifa Dentina menuntut masing-masing Terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan (9) tahun. “Menyatakan Terdakwa (1) Diah Retno Widiastuti alias Eno dan Terdakwa (2) Luthfi Fahbian Pramana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari satu (1) Kilogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum,” beber Latifa.

 

Terhadap barang bukti, Jaksa menyatakan, satu (1) buah paket berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan total berat 1.189 gram brutto, satu (1) buah timbangan digital warna Hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

 

Sementara, satu (1) unit handphone merk Xiaomi Redmi type A4 warna hitam dengan nomor whatsapp (WA) 089667998902 dan nomor simcard 085710331784, satu (1) unit handphone merk Oppo type A16 warna putih dengan nomor simcard 089667998902, dirampas untuk negara. (jimmy)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/