Depok, SUARABUANA.com – Tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didemo oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Front Pembela Merah Putih (FPMP) dan didukung sejumlah elemen. Selasa 4/01/2025.Untuk unjuk rasa di Kejari Depok terkait pendampingan yang dilakukan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam proses pengadaan lahan yang rencananya dibangun SMPN 35 Depok di wilayah Curug, Cimanggis, Depok.
Ada dua tuntutan yang disampaikan yakni periksa yang terlibat dalam proses pengadaan tanah sebesar Rp 15 miliar dan transparansi aliran dana belanja rawa.
Tak lama berselang, perwakilan pendemo diterima pihak Kejari Depok yang terdiri atas Kepala Seksi Intelijen M Arif Ubaidillah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mohtar Arifin, Kepala Seksi Datun Tri Sumarni dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Rozzyana Nyndhya.
Dalam audiensinya, Munir, Panji dan Hersong mengungkapkan sejumlah pertanyaan mulai dari pendampingan atau legal opinion (LO) dari Seksi Datun Kejari Kota Depok di proses pengadaan lahan di wilayah Curug, Cimanggis, Depok. Kenapa bukan pemilik Lie Peng Yang atau pun ahli warisnya, tetapi kepada Titi Sumiati yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Depok.
Lalu, apakah data yang diberikan terkait pendampingan ini (pengadaan lahan) telah dilakukan verifikasi.
“Ya memang ini (pengadaan lahan) masuk dalam pendampingan. Kalau mengenai pencairan diberikan atau diserahkan kepada Titi Sumiati atas dasar adanya AJB, makanya Titi yang menerima,” ungkap Kepala Seksi Datun Kejari Depok Tri Sumarni.
“Sebelum adanya AJB antara pihak pemilik dengan Titi Sumiati terbentuk Perjanjian Pengikatan Akta Jual Beli (PPJB) di 2016, kami sudah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 19 tahun 2021 Pasal 126,” sambungnya.
“Mengenai AJB data tersebut ada pada Dinas Rumkin, Kejaksaan hanya diperlihatkan saja” tutur Kasi Datun Kejari Depok.
Terpisah, Kepala Bidang Pertanahan Disrumkin Kota Depok Ahmad Soma mengatakan, bahwa terkait data pengadaan lahan di wilayah Curug Cimanggis sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. “Data semuanya telah kami serahkan ke Kejari Depok,” ucap Ahmad Soma.
“Kalau mengenai bukti AJB apakah boleh diperlihatkan, foto copy juga tidak apa-apa,” timpal pendemo.
“Kami akan laporkan permintaan ini kepada pimpinan,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna tak menampik dalam pengadaan lahan di wilayah Curug Cimanggis menggunakan pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Depok.
Pokir sendiri merupakan kebutuhan masyarakat terkait permasalahan yang disampaikan perwakilan masyarakat kepada anggota DPRD dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrembang). “Pokir perorangan DPRD diinput secara resmi, tercatat lho seperti rumah tidak layak huni (RLTH), drainase dan lain-lain. Di luar yang diinput secara resmi ada juga yang jumlahnya besar dan dibahas di Badan Anggaran (Banggar),” bilangnya.
“Bila anggota DPRD hadir di dalam musrembang kebutuhan masyarakat terkait permasalahan sekolah pasti tersampaikan,” sambungnya. (Tim)