BerandaDaerahDireksi BUMN Diduga Sembunyikan Istri Mudanya di Apartemen Casablanca

Direksi BUMN Diduga Sembunyikan Istri Mudanya di Apartemen Casablanca

Tempat menyimpan atau menyembunyikan istri mudanya

Jakarta, SUARABUANA.com – seorang direksi dari salah satu BUMN beralamat kantor di Cawang, Jakarta Timur, diam-diam diduga kuat telah menelantarkan istri pertamanya yang selama ini mendampingi hidupnya baik susah maupun senang dan melecehkan undang-undang tentang perkawinan.

 

” Modus penelantaran itu dilakukan dengan cara menikah kembali dengan seorang gadis tanpa diketahui dan seizin istri pertama. Diduga dengan istri kedua tersebut telah dikaruniai dua anak” ujar Wawan (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu di Cawang, Jakarta Timur.

 

Menurutnya, saat ini istri kedua yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Casablanca Jakarta Selatan itu kini sedang mengandung anak yang ketiga. Istri keduanya pun sudah di beliin rumah di cluster hanafi bilangan cipinang Jakarta Timur. Istri kedua tersebut saat ini tercatat bekerja di salah satu BUMN beralamat kantor pusat di daerah Cempaka Putih Jakarta Timur.

 

” Pernikahan dengan istri kedua, tanpa diketahui dan seizin istri pertama tersebut diduga kuat merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa pada seorang pria hanya boleh memiliki seorang Istri,” tandas Wawan.

 

Dijelaskannya, bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan secara lengkap berbunyi : (1) pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki Seorang Istri, Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang jika dikehendaki oleh pihak bersangkutan.

Cluster hanafi

Masih menurut Wawan, dalam pasal berikutnya yakni pasal 4 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan secara lengkap berbunyi : (1) dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di Daerah tempat tinggalnya.

 

” Artinya jika belum memperoleh izin dari Pengadilan setempat, maka pernikahan tidak bisa dilakukan. Dengan kata lain batal demi hukum. Hal itu dapat dilihat pada pasal 9 secara lengkap berbunyi: seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 3 ayat (2) dan dalam pasal 4 undang-undang ini,” ujarnya.

 

Sejauhmana kebenarannya, salah satu direksi BUMN tersebut saat dikonfirmasi melalui surat nomor : 018/TI-K/IX/2022, tanggal 16 September 2022, perihal: konfirmasi dugaan pelanggaran UU Nomor: 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan.(dwi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/