
Jakarta, SUARABUANA.com – Seorang Direksi dari salah satu BUMN beralamat kantor di Cawang, Jakarta Timur, diduga membelikan sejumlah rumah dan Apartmen untuk istri keduanya, Salah satunya, rumah di Perumahan Cluster Hanafi bilangan cipinang Jakarta Timur dan Apartmen Casagrande Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi (wawan) bukan nama sebenarnya. Rumah Cluster Hanafi dibeli baru 5 bulan ini, sekitar bulan Juni 2022 dan dibeli dengan cara mencicil dengan cicilan sebulan kurang lebih 150 juta dan di cicil selama setahun. Sedang Pak Direksi menikah kurang lebih sudah berjalan dua tahun, setelah menikah beliau tinggal di apartemen,
kini istri keduanya sedang mengandung anak yang ketiga,” ungkap Wawan.
“Berapa sih gaji seorang Direksi BUMN hingga bisa membelikan rumah mewah dan apartemen kalo tidak hasil dari korupsi,” tanya Wawan pada awak media ini.
Dan diduga kuat Direksi BUMN juga telah menelantarkan istri pertamanya yang selama ini mendampingi hidupnya baik susah maupun senang dan melecehkan undang-undang tentang perkawinan.
” Modus penelantaran itu dilakukan dengan cara menikah kembali dengan seorang gadis tanpa diketahui dan seizin istri pertama. Diduga dengan istri kedua tersebut telah dikaruniai dua anak” ujar Wawan.
” Pernikahan dengan istri kedua, tanpa diketahui dan seizin istri pertama tersebut diduga kuat merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa pada seorang pria hanya boleh memiliki seorang Istri,” tandas Wawan.
Dijelaskannya, bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan secara lengkap berbunyi : (1) pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki Seorang Istri, Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang jika dikehendaki oleh pihak bersangkutan.
Masih menurut Wawan, dalam pasal berikutnya yakni pasal 4 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan secara lengkap berbunyi : (1) dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di Daerah tempat tinggalnya.
” Artinya jika belum memperoleh izin dari Pengadilan setempat, maka pernikahan tidak bisa dilakukan. Dengan kata lain batal demi hukum. Hal itu dapat dilihat pada pasal 9 secara lengkap berbunyi: seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 3 ayat (2) dan dalam pasal 4 undang-undang ini,” ujarnya.
Sejauhmana kebenarannya, salah satu direksi BUMN tersebut saat dikonfirmasi melalui surat nomor : 018/TI-K/IX/2022, tanggal 16 September 2022, perihal: konfirmasi dugaan pelanggaran UU Nomor: 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan.(dwi)