DEPOK, suarabuana.com – Setelah dinyatakan lengkap, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti terkait berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atas nama Catherine binti Pieter Wilson alias Keket.
Pada Kamis, 12 Nopember 2020, berkas perkara atas nama Tersangka tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil oleh Kejari Depok sehingga Penyidik Kepolisian berkewajiban untuk menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
“Tersangka telah dibawa mobil tahanan untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka tersebut ditahan atas dasar sprint.han Nomor SP_Han/5083 tanggal 21 Juli 2020 kemudian diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 10 Agustus s/d 18 September 2020 dan seterusnya,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Setelah melakukan Tahap 2 maka, Herlangga menuturkan, Penuntut Umum wajib membuat surat dakwaan. Selanjutnya, surat dakwaan tersebut nantinya akan dilimpahkan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan sehingga kejelasan status hukum Tersangka dapat ditentukan atas dasar persidangan nantinya.
“Pada tanggal 21 Juli 2020, Tersangka pernah menjalani pengobatan rehabilitasi di RS Bhayangkara,” singkatnya.
Herlangga menerangkan, mengenai di rehab atau tidak, itu kembali pada kewenangan Penuntut Umum. Sementara, Penuntut Umum yang tadi memeriksa Tersangka berpendapat bahwa Tersangka harus ditahan.
“Alasan penahanan terhadap Tersangka adalah Subyektif dan Obyektif. Tersangka dapat melarikan diri, mengulangi tindak pidana kemudian dapat menghilangkan barang bukti. Ancaman hukumannya adalah di atas lima tahun sehingga dapat ditahan,” bebernya.
Mengenai Pasal yang disangkakan ke Tersangka, Herlangga mengatakan ada tiga pasal, yakni Pertama, Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Kedua, Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Herlangga menuturkan, persoalan rehabilitasi nanti akan ditentukan dikarenakan, harus tetap melihat fakta di persidangan. Mengingat, rehabilitasi tidak serta merta dengan adanya Pasal 127 di dalam berkas perkara. Tergantung fakta di persidangannya nanti seperti apa, dilihat dari alat-alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penuntut Umum harus memeriksa alat bukti yang ada. Berarti ada Saksi-saksi, Saksi Ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri.
Sementara Barang bukti menurut berkas perkara, dikatakan Herlangga, ada shabu yang pertama, beratnya 0,43 gram dan yang kedua, 0,66 gram berat brutto. Kemudian ada alat hisap bong, ada sedotan dan alat-alat lainnya yang digunakan Tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.
“Kejaksaan Depok sudah mengambil sikap menahan tersangka yang nantinya akan menjadi terdakwa di persidangan. Pelimpahan ke Pengadilan akan dilakukan secepatnya. Yang pasti sebelum 20 hari,” pungkssnya.
(JIMMY)