DEPOK, SUARABUANA.com –
Dugaan intervensi terhadap kebebasan pers mencuat, setelah Sekretaris Kelurahan Tugu, Suko, mengirim pesan kepada Pimpinan Redaksi harianesia.com, Heri Yanto, dan meminta pengiriman nomor rekening disertai pernyataan: “Ada sedikit dari kantor.”
Permintaan tersebut muncul setelah media menyoroti Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro, yang sulit ditemui dan tak merespons permintaan audiensi wartawan serta aktivis lingkungan.
Heri menolak secara tegas, dan mempertanyakan konteks dan legalitas pengiriman dana, serta menegaskan pentingnya menjaga integritas jurnalistik.
“Saya tidak dalam posisi menerima titipan apa pun yang tak disampaikan secara resmi dan jelas dasar hukumnya,” tegas Heri.
Aktivis lingkungan dan pengamat media, Zefferi, menilai langkah yang dilakukan Sekkel tersebut mencederai transparansi dan berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Jika benar dimaksudkan untuk membungkam, ini pelanggaran serius dan harus diusut,” ujarnya.
Terkait upaya Sekkel yang di nilai sudah berbau pembungkaman itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan lembaga pengawas, diharapkan untuk dapat menyikapi dengan tegas dan segera turun tangan. Sebab, diamnya pejabat publik atas potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa menggerus kepercayaan publik secara menyeluruh.
Semoga Pemerintah Kota Depok dibawah komando Walikota Depok Supian Suri bersama Wakil Walikota Chandra Rachmansyah, hal-hal yang bernuansa pelecehan terhadap awak media seperti ini tidak lagi dibiarkan dan dibenarkan. Semoga! (FC-Goest/HN)