Depok, SUARABUANA.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Depok, merespon dengan cepat keluhan warga Rt 02, Rw 08 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran mas, Depok terkait tidak profesionalnya rekanan kerja terhadap pengerjaan saluran air/drainase yang berada di Jalan Mawar, Pancoran mas Depok.
Pembangunan drainase yang dikerjakan CV JO Tekhnik Indotama dan CV Adhi Prima Konsultan sebagai konsultan supervisi dengan mengunakan anggaran APBD Kota Depok senilai Rp. 160.985.085.99 ini dianggap mengabaikan keberadaan serta kepentingan warga sekitar dan peguna jalan yang melintas di lokasi tersebut dengan membiarkan puing-puing dan tanah bekas galian di bahu jalan hingga berhari-hari.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan bahwa pihaknya langsung merespon keluhan warga.
“Pagi ini kita langsung berkordinasi dengan pihak kontraktor. Dan kontraktor berjanji permasalahan tanah galian tersebut hari ini juga akan di angkut dan di rapikan, ” ujar Citra, Kamis 15/12/2022.
Citra juga mengungkapkan, sebenarnya untuk permasalah itu, Dinas sudah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada pihak kontraktor.
“Sebelumnya kami telah memberikan teguran sebanyak dua kali, dan menurut penjelasan dari kontraktor adanya permasalahan tersebut akibat ulah mandornya yang nakal, ” jelas Citra.
Menjawab pertanyaan adakah punishment terhadap pihak CV. Jo Tekhnik Indotama karena terlambat nya menyelesaikan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan oleh DPUPR yakni pekerjaan di mulai pada tanggal 18 November hingga 12 Desember 2022, dengan tegas Citra mengatakan bahwa untuk Keterlambatan waktu akan tetap di kenakan denda permil yaitu satu banding seribu setiap harinya hingga pekerjaan tersebut diselesaikan dengan baik.
“Punishment sudah pasti ada, tapi yang pasti kami sudah menegaskan kepada kontraktor, hari ini juga harus selesai pengakutan sisa tanah galian dan puing-puing, ” tandas Kadis PUPR Depok.(NH)