JAKARTA, SUARABUANA.com
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hery Susanto ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (16/4) hari ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (16/4-26), pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Hery pun langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik. Saat ditanya awak media, ia hanya bisa tunduk terdiam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.
Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya, oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat (10/4) kemarin. (FC-Goest/H-KA)



