Lamongan, Suarabuana.com
Pada 17 Februari 2025 (17/02/25) ALIANSI KETUA RAYON Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan dengan tegas menyoroti dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. Dugaan Korupsi pembangunan Kantor Pemkab Lamongan secara Multi Years tahun 2017-50 milyar, tahun 2018 50 milyar, dan tahun 2019 54.29 milyar pada Dinas PU – Cipta Karya Kab. Lamongan. kasus ini telah menjadi perhatian publik karena adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Dari Penegak Hukumpengaduan Nomor 404/LSM/IV/2020 ke Rejan Lamongan yang merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat.Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, ALIANSI KETUA RAYON PMII SE-Lamongan menggelar aksi demonstrasi pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Lamongan. Aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan serta langkah solusi konkret dari para pemangku kebijakan terkait penyelesaian kasus tersebut.
TUNTUTAN PMII LAMONGAN:
1. Transparansi Anggaran – Mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka laporan penggunaan dana hibah pembangunan gedung secara detail dan dapat diakses oleh publik.
2. Penyelidikan dan Penegakan Hukum – Meminta Kejari Lamongan tranparansi Kejaksaan saat menangani, sampai sejauh mana menyelidiki dan menindak sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Pasal 30: Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu.
Pasal 33: Kejaksaan wajib menyampaikan informasi kepada publik terkait penanganan perkara, kecuali jika informasi tersebut dapat mengganggu proses hukum
mendesak kejaksaan negeri Lamongan untuk mengirimkan surat permintaan supervesi percepatan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut tuntas kasus ini serta menetapkan tersangka tanpa pandang bulu. Yang termuat dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004:
Pasal 30 ayat (2): Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk korupsi.
Pasal 33: Kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum untuk kepentingan negara dalam kasus perdata atau tata usaha negara, termasuk terkait pengembalian aset hasil korupsi.
UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001
Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi, baik sendiri maupun bekerja sama dengan KPK dan Kepolisian.
3. Tanggung Jawab DPRD Melaksanakan 3 hak yang tercantum dalam Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014 Menuntut
Hak interpelasi (meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan yang penting dan strategis secara terbuka kepada masyarakat).
Hak angket (menyelidiki kebijakan daerah yang diduga melanggar aturan).
Hak menyatakan pendapat (menyampaikan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan bupati yang dianggap merugikan daerah).
4. Pengembalian Uang Negara – Memastikan bahwa dana yang dikorupsi harus dikembalikan ke kas daerah agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
5. Sanksi bagi Pejabat Terlibat Mendesak Kejaksan Negeri Lamongan & DPRD Lamongan untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang terbukti terlibat dalam skandal ini, baik berupa pemberhentian sementara maupun pencopotan jabatan Dan Mengirimkan Surat Pemberitahuan untuk KPK untuk segera melakukan penyelidikan Ulang dan kemudian mempidanakannya. serta DPRD Lamongan mengusulkan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur
Kami menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka PMII Lamongan akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat di lokasi strategis lain, dengan pusat perhatian publik yang lebih besar. serta Mengundang media Nasional untuk meliput dan menyebarkan informasi lebih luas. Kami juga siap mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang nyata.
Kasus korupsi harus menjadi perhatian serius, terutama yang berkaitan dengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. ALIANSI KETUA RAYON PMII SE – Lamongan berkomitmen untuk terus mengawasi dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta pemerintahan yang bersih di Kabupaten Lamongan.
Hidup Mahasiswa..! Hidup Rakyat..! Lawan Korupsi..!
Koordinator Aksi
Akh. Hidayatu Ramdhani
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan
(AGUNG)