Hal-Sel, suarabuana.com Gahral Kamarullah resmi melaporkan Al Hasan Kamarullah yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri melalui Kantor Hukum Safri Nyong dan Partner yang di dampingi langsung Tarjo Hasan pada polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan. Senin/25/5/2020.
Saat awak media temui di kantor hukum Safri Nyong selaku partner Tarjo Hasan mengukapkan, kami secara resmi di tunjuk oleh saudara Gahral Kamarullah melalui surat kuasa khusus nomor: 051/SKH.pid/SN-PART/V/2022 telah melaporkan saudara Al Hasan Kamarullah pada polres Halmahera Selatan, hal ini sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) nomor : STPLP/155/V/2022/SPKT. polres Halmahera Selatan.
Tarjo juga mengukapkan, pihaknya melaporkan saudara Al Hasan Kamarullah berdasarkan kronologi peristiwa yang di sampaikan oleh saudara Gahral Kamarullah yang mana kejadian tersebut terjadi di Desa Labuha kecamatan bacan, pada tahun 2020.
“Pada saat Al Hasan Kamarullah selaku terlapor meminjam mobil Suzuki R-3 milik Gahral dengan perjanjian 1 bulan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) namun hingga batas waktu yang di janjikan, mobil saudara Gahral tidak kunjung di kembalikan hingga saat ini.”ungkapnya.
Tarjo menambahkan, pihaknya menduga PT. Adira cabang Ternate juga turut terlibat dalam kasus ini, hal ini sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami kantongi.(RL)