BerandaNasionalPemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PNBP

Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PNBP

Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PNBP

Jakarta, suarabuana.com – Pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat tinggi pada sektor perikanan karena sangat memberatkan nelayan Indonesia. Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan.

“Saya minta nelayan jangan dianaktirikan, sementara sektor lain mendapat kemudahan, seperti pajak mobil, pariwisata, investasi, lah ini nelayan malah dibebani kenaikan hingga 500 persen lebih,” kata Daniel saat menerima audiensi dengan perwakilan nelayan di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/9/21).

Menurut dia, kebijakan yang memberatkan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Semua kebijakan pemerintah harus dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan sehingga kebijakan membawa harapan dan memperkuat hulu hilir perikanan, bukan malah mundur dan memberatkan para nelayan. Kenaikan PNBP di sektor perikanan sebesar 500 persen sangat memberatkan nelayan,” katanya.

Dikatakan pula bahwa ikan yang dikonsumsi masyarakat seharusnya tidak dikenai PNBP karena terkait dengan pangan. Hal ini seharusnya pemerintah justru memberikan perlindungan. Daniel menekankan bahwa pemerintah seharusnya memikirkan cara untuk meningkatkan daya saing pertanian dan perikanan yang masih tertinggal dari negara-negara tetangga.

“Kalau itu tidak dilakukan, dampaknya terhadap petani dan nelayan Indonesia sangat besar. Kita tidak mau suatu saat kita lebih memilih impor berbagai hasil laut dan tani kita karena jauh lebih murah dan kalah bersaing, ini faktor fundamental yang harus dipikirkan pemerintah sejak dini,” ujarnya.

Perwakilan pelaku usaha perikanan Said Aqil menyampaikan sikap para pelaku perikanan dan nelayan, yaitu pertama menolak kenaikan PNBP yang tertuang dalam PP No. 85/2021, Peraturan Menteri (Permen) No. 86/2021, Permen No. 87/2021.

Menurut dia, para pelaku perikanan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang tidak berpihak terhadap nelayan. Ia juga meminta dukungan Fraksi PKB DPR RI untuk mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan Menteri Keuangan, Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Menteri KKP.(ahp/ant)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/