Jakarta, suarabuana.com – Aparat kepolisian jangan terburu-buru menyatakan pelaku memiliki gangguan kejiwaan dalam kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Demikia disampakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan.
“Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila,” kata Mahfud dalam pernyataan resminya yang ditayangkan dalam YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/9/21) menanggapi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan.
Mahfud menyatakan pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang gila. Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan.
Pemerintah pun menyesalkan atas tindakan pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Mahfud pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut tuntas insiden tersebut. Dia juga memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar itu diproses hukum.
“Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya. Saya memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.
Mahfud MD pun menyoroti sejumlah kasus penyerangan tokoh agama di sejumlah daerah, seperti kasus seorang Ustadz Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal (OTK) saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, beberapa hari lalu.
Lalu penembakan Ustadz Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal, pada Sabtu ini.
Tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sabtu dini hari dikecam keras Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK). Wakil Presiden Ri ke-10 dan ke-12 itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penuh kasus tersebut kepada Polri.
“Saya, selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia, mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, yang diperkirakan terjadi pada dini hari tadi. Saya percaya jajaran Polri dapat segera menangkap pelaku dan mengungkap motif dari tindakan tersebut. kepada masyarakat, terutama umat Islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia, agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut,” kata JK di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menyelidiki kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Raya Makassar, Sabtu. Kebakaran mimbar di Masjid Raya Makassar terjadi Sabtu dini hari sekira pukul 01.17 WITA.
“Dari hasil olah TKP kami lakukan, sudah diketahui ciri-ciri dan identitas diduga pelaku pembakar mimbar. Kami sementara melakukan pengembangan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana di Makassar, Sabtu siang. Dari rekaman kamera pengawas di lokasi, terpantau pelaku sempat menutup kamera CCTV sebelum membakar mimbar.
Terkait hal itu, Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku berinisial KB (27) yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu dini hari. Penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh pelaku.
“Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya. Selain itu, hasil olah TKP Tim Labolatorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana di kantor polisi setempat, Sabtu.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar. Motif yang dilakukan pelaku, karena sakit hati kepada pengurus masjid setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat,” ucap Witnu menekankan kepada awak media.(ahp/ant)