PALEMBANG, SUARABUANA.com Upaya penegakan hukum oleh pihak kejaksaan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di Sumatera Selatan terus bergulir.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali melakukan penyitaan aset milik PT KMM pada Kamis, 30 April 2026.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Adapun aset yang disita, berlokasi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Langkah hukum tersebut, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, bahwa; penyitaan dilakukan terhadap satu unit mesin Concrete Batching Plant tipe SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik.
Mesin yang disita itu, merupakan perangkat utama dalam proses produksi beton siap pakai dan diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi dalam perkara yang tengah disidik.
“Adapun komponen yang turut disita meliputi aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section untuk penimbangan semen dan air, control cabin, perlengkapan aksesoris, cement silo, serta generator set,” beber Vanny dalam keterangan resminya, kepada awak media, Jumat (1/5/2026).
Menurut Vanny, penyitaan itu menjadi bagian penting dalam upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif, dengan dukungan pengamanan dari aparat terkait. Pihak Kejaksaan juga memastikan, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini sendiri masih terus dikembangkan oleh penyidik, guna mengungkap secara menyeluruh dugaan adanya praktik korupsi dalam distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan. Tidak menutup kemungkinan, penyitaan aset tambahan maupun penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan seiring dengan pendalaman perkara.
Langkah Kejati Sumsel itu menjadi sinyal, bahwa; penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor distribusi dan logistik terus diperkuat, khususnya yang berdampak pada tata kelola ekonomi daerah. (PS/FC)



