BerandaOpiniPASAL 195 KUHP BARU: PERISAI HUKUM JAGA KEDAULATAN NEGARA...

PASAL 195 KUHP BARU: PERISAI HUKUM JAGA KEDAULATAN NEGARA DARI MAKAR

JAKARTA, 29 MAR 2026 – Pasal 195 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi ketentuan krusial untuk melindungi keutuhan NKRI dan pemerintahan yang sah. Pasal ini mengatur tindakan makar yang melibatkan pihak luar negeri atau bantuan materiil, dengan tetap memperhatikan pengawasan konstitusional dan kebebasan berekspresi yang sah.

ISI UTAMA PASAL 195

Terletak dalam Buku Kedua Bab I tentang Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Pasal 195 menetapkan pidana penjara maksimal 10 tahun bagi setiap orang yang:

– Mengadakan hubungan dengan pihak luar negeri untuk menggulingkan/mengambil alih pemerintahan;

– Memasukkan barang yang dapat digunakan sebagai bantuan materiil untuk makar; atau

– Menguasai/jadikan barang sebagai pokok perjanjian untuk mendukung tindakan makar.

Barang terkait akan dirampas negara atau dimusnahkan.

MAKAR MERUPAKAN ANCAMAN SERIUS

Menurut UU No. 23 Tahun 2019, ancaman adalah usaha yang bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kedaulatan negara. Tindakan makar tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga dapat berkembang melalui subversi kebijakan atau spionase finansial. Sikap permusuhan terhadap institusi negara yang berkembang menjadi tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan juga masuk dalam lingkupnya.

Penting dicatat, proses pemakzulan/impeachment sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945 bukan termasuk makar, karena merupakan mekanisme pengawasan konstitusional.

PERBEDAAN DENGAN KUHP LAMA

– KUHP Lama: Pasal 195 lama mengatur tentang gangguan lalu lintas kereta api, sementara pasal makar lainnya memiliki definisi luas dan rentan disalahgunakan.

– KUHP Baru: Mengintegrasikan pemberontakan ke dalam makar dengan definisi yang lebih jelas, fokus pada makar yang melibatkan pihak luar negeri dan bantuan materiil.

TANTANGAN PENERAPAN

Meskipun membawa modernisasi konseptual, penerapan Pasal 195 perlu memperhatikan kepastian hukum agar tidak membatasi kritik yang sah, mematuhi asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (Pasal 36 KUHP Baru), dan menghindari penyalahgunaan untuk membungkam oposisi.

PESAN PENUTUP
Pemahaman yang benar terhadap Pasal 195 penting untuk menjaga keutuhan bangsa. Setiap warga negara memiliki kewajiban menghormati pemerintahan sah dan hak untuk melakukan pengawasan sesuai konstitusi.

INFO LEBIH LANJUT:

– Situs resmi Peraturan.go.id

– Kantor Hukum ABRI: Untuk Bantuan Hukum Baik Pidana Maupun Perdata 0818-966-234 atau email hukum@abri.go.id

SUMBER REFERENSI: FH UI, detikNews, Peraturan.go.id, JDIH Kemenkeu, Kemhan RI, CNBC Indonesia, Jurnal Kompilasi Hukum, ANTARA News

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/