SEMARANG, SUARABUANA.com – Gelombang aksi premanisme yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector (DC) di jalanan Kota Semarang dilaporkan kian mengkhawatirkan
Dalam beberapa pekan terakhir, warga mengeluhkan praktik perampasan kendaraan dan mobil secara paksa di tempat umum yang dinilai menyerupai tindakan kriminal dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah saksi mata dan korban melaporkan bahwa oknum DC seringkali beroperasi dalam kelompok besar, mencegat pengendara di tengah jalan, dan melakukan intimidasi verbal hingga fisik untuk merebut kunci kendaraan.
Poin Utama Keresahan Warga
Pengadangan di Jalan Raya: Akses publik menjadi terganggu karena aksi pencegatan mendadak yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Intimidasi Gaya Preman: Penggunaan kekerasan verbal dan ancaman fisik tanpa menunjukkan identitas resmi atau surat tugas yang sah.
Pelanggaran Hukum Tindakan perampasan di jalan tanpa melalui proses eksekusi pengadilan yang sah sesuai UU Jaminan Fidusia.
”Mereka tidak lagi bicara soal tunggakan secara baik-baik, tapi langsung main ambil kunci di jalanan. Rasanya bukan seperti urusan perbankan, tapi seperti berhadapan dengan perampok,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian di kawasan pusat kota baru-baru ini.
Himbauan kepada Masyarakat
Menanggapi situasi ini, pihak-pihak terkait mengingatkan warga Semarang untuk tetap tenang namun waspada. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, pihak kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sepihak tanpa kesepakatan dari debitur atau tanpa adanya penetapan dari pengadilan.
Masyarakat diimbau untuk:
Meminta Identitas: Selalu tanyakan kartu anggota, sertifikat profesi, dan surat tugas resmi.
Cek Dokumen Fidusia: Pastikan oknum membawa salinan sertifikat jaminan fidusia.
Lapor Pihak Berwajib: Segera arahkan pembicaraan ke kantor polisi terdekat jika merasa terancam atau terjadi tindakan kekerasan.
Diharapkan aparat kepolisian setempat dapat meningkatkan patroli dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan praktik premanisme berkedok penagihan utang demi menjaga kondusivitas Kota Semarang.



