BerandaKabupaten DemakWartawan Saat Liputan Pendemo di Mapolres Demak di Intimidasi...

Wartawan Saat Liputan Pendemo di Mapolres Demak di Intimidasi Masa

Demak, SUARABUANA.comPeristiwa terjadi pada Rabu, 19 Februari 2026, di halaman Mapolres Demak saat berlangsung aksi unjuk rasa.
​Insiden: Seorang wartawan dari media Kilas Fakta nyaris menjadi sasaran amuk massa.

Saat sedang mendokumentasikan jalannya aksi melalui foto dan video.

​Tindakan Pendemo: Sejumlah demonstran menghadang dan melarang wartawan tersebut mengambil gambar dengan cara menutup kamera dan membatasi ruang geraknya.

Teriakkan “Jangan direkam!” sempat memicu ketegangan di lokasi.
​Poin-Poin Penting
​Dugaan Pelanggaran UU Pers: Tindakan menghalangi kerja jurnalistik di ruang publik dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang sengaja menghambat tugas pers dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

​Identitas Wartawan: Selain sebagai jurnalis, wartawan yang bersangkutan diketahui merupakan anggota organisasi Ansor/Banser dan Praja. Namun, ditekankan bahwa status organisasi tidak menghilangkan hak dan perlindungan hukumnya saat bertugas sebagai jurnalis.

​Kondisi Terkini: Situasi di Mapolres Demak dilaporkan kembali kondusif setelah adanya pengamanan dari pihak kepolisian. Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari koordinator aksi mengenai alasan intimidasi tersebut.

​Kasus ini menjadi sorotan karena mencederai prinsip kebebasan pers dalam demokrasi, di mana jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan saat menyampaikan informasi kepada publik, terutama di area institusi penegak hukum.(MKh)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/