PALEMBANG, – SUARABUANA.com Upaya pelarian, seorang buronan kasus tindak pidana kekerasan seksual, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berhasil mengamankan terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Fahrul Rozi di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan, Jumat (22/5-2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Informasi penangkapan tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Vanny, Fahrul Rozi alias Balung telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026 dan ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam perkara tersebut, Fahrul Rozi terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Proses penangkapan DPO itu sendiri, berlangsung setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut di wilayah Kota Sekayu.
Tim kemudian melakukan pemetaan serta pemantauan intensif, terhadap aktivitas terpidana yang diketahui setiap hari berada di area kebun sejak waktu subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari pelacakan aparat.
Setelah memastikan pola aktivitas target, petugas akhirnya bergerak melakukan penangkapan saat Fahrul Rozi berada di rumah salah seorang tetangga di kawasan Jalan Laut LK I. Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kantor Kejari Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sumsel juga kembali mengingatkan, seluruh buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO yang mencoba melarikan diri dari proses hukum. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran,” tegas Vanny. (PS/FC)
