Depok, SUARABUANA.com Bangunan Padel Seven Yang terletak di RT 3 RW 07 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok menuai protes dari Masyarakat Depok.
Ini ditenggarai oleh beberapa kejanggalan dan beberapa pelanggaran yang dilakukan.
“Sesuai aturan,mereka harus menyediakan 20 persen lahan untuk ruang terbuka hijau,tapi kami lihat dilapangan,ini tidak dilaksanakan oleh pihak mereka”, Ujar ketua Garuda Nusantara (GARNUS) Kota Depok, Haris Fadillah.
Dirinya pun mensinyalir bahwa Persetujuan Pemanfaatan Ruang(PPR)nya disalahgunakan.
“Ini jelas-jelas melecehkan wibawa pemerintah Kota Depok, Maka itu kami meminta supaya Pemerintah Kota Depok segera menyegel bangunan tersebut,”,Tambah Haris lagi.
Dirinya menyatakan jika Pemkot Depok tidak mau menyegel tempat itu,maka nanti Rakyat yang akan menyegelnya.(pd)



