Depok,suarabuana.com – Aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Yang baru saja disahkan oleh DPR RI,mendapat sorotan dari Ketua Bidang Humas Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI).
Dr(c)Tasrif SH MH kepada wartawan diruang kerjanya, rabu tgl ( 13/10/2020) angkat bicara, bahwa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan setidaknya harus memperhatikan dua hal yaitu asas keterbukaan dan efektifitasnya dikalangan masyarakat.
Pria yang sedang menempuh gelar Doktor dibidang Hukum itu menambahkan, adanya protes dari berbagai kalangan terhadap UU cipta kerja menunjukan bahwa asas keterbukaan belum terpenuhi, meskipun menurut pengakuan DPR telah membahas RUU Cipta kerja sebanyak 64 kali pembahasan sebelum mereka ketok palu, namun tetap saja belum dapat diterima oleh masyarakat terutama kaum buruh.
“Efektifitasnya UU Cipta kerja hendaknya memperhatikan tiga landasan dalam pembentukan undang-undang yaitu Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis,” katanya
Tasrif menjelaskan, tiga landasan tersebut jika dikaitkan dengan protes yang terjadi terhadap UU Cipta kerja saat ini belum memenuhi landasan Sosiologi yang mempertimbangkan mengenai kondisi, perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan negara saat ini.
Sehingga menurut Pengacara muda ini sebaiknya pemerintah dan DPR mengkaji ulang pasal demi pasal yang di protes oleh masyarakat agar niat baik pemerintah untuk menyederhanakan peraturan, pemangkasan regulasi dan birokrasi dapat diterima oleh semua pihak.”Pungkasnya.(Vid)