DEPOK, suarabuana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, menggelar giat pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 347 kasus pada periode tahun 2018 hingga 2020.
Bertempat di Halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (14/10/2020), barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat netto 7.492,5751 gram atau 7,4 kilogram dan Shabu dengan berat netto 985,9153 gram.
Kejari Depok turut pula memusnahkan Obat Tramadol sebanyak 60 butir dan Extacy sebanyak 83 butir, senjata air softgun sebanyak dua buah beserta empat butir peluru, senjata tajam celurit 11 buah, golok tiga buah, pisau lima buah, linggis empat buah, parang satu buah dan gergaji satu buah.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, SH, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum.
“Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam tugasnya. Disamping melakukan penuntutan, Kejaksaan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” papar Sri Kuncoro.
Guna mendukung program tindak pidana umum dalam penanganan perkara sampai tuntas, Sri Kuncoro menambahkan, oleh karena itu pada Rabu, 14 Oktober 2020, bertempat di Halaman Kantor, Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan giat pemusnahan barang bukti
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Depok. Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah, kita laksanakan pemusnahan,” singkatnya seraya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari Kejari Depok.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, Sebanyak didominasi perkara Narkotika sebesar 80 persen dan sisanya perkara pidana umum seperti, judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Ivan Rinaldy mengatakan, barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas.
“Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong,” ujar Ivan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan lainnya ini, lanjut Ivan, merupakan upaya Kejaksaan Negeri Depok dalam mendukung program Pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.
“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Depok dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (JIMMY)