BOGOR, SUARABUANA.com –
Walimurid MTs YPPH Al’hidayah yang berlokasi di jalan Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Bogor, mengungkapkan kepada awak media, bahwa kartu ATM KIP berikut PIN di perintahkan untuk di pegang dan di cairkan oleh gurunya. Tanpa menjelaskan siapa yang mengeluarkan perintah tersebut.
Lanjut dikatakan sang walimurid, setelah pencairan KIP, Guru tersebut memanggil para murid yang mendapat dana KIP @Rp 750.000,- via group WhatsApp. Maka dana KIP itu diberikan kepada murid, setelah dipotong untuk pembayaran semua tunggakan, mulai dari SPP sampai baju seragam sekolah, sampai yang tersisa antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000.
Padahal pemerintah dalam hal ini kemendiknasi telah membuat aturan sanksi Administratif kepada guru sekolah yang menyimpan kartu KIP berikut PIN nya berupa
1 Peringatan tertulis dari kepala sekolah.
2. Pemberhentian sementara dari jabatan.
3. Pencabutan izin mengajar.
4. Pemberhentian dari jabatan.
Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Sanksi Hukum:
1. Pasal 363 KUHP: Pelanggaran Kepercayaan (pidana penjara maksimal 5 tahun).
2. Pasal 378 KUHP: Penipuan (pidana penjara maksimal 5 tahun).
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah pusat juga menjelaskan, tentang Sanksi Etika di antaranya:
1. Pelanggaran Kode Etik Guru.
2. Kehilangan Kepercayaan Masyarakat.
3. Kehilangan Reputasi Profesi.
Bahkan, aturan Kemendiknas juga menjelaskan tentang Prosedur Pengaduan wali murid, apabila terjadi penahanan kartu KIP hendaknya:
1. Orang tua/wali siswa melaporkan ke kepala sekolah.
2. Kepala sekolah menyelidiki dan mengambil tindakan.
3. Pengaduan dapat diajukan ke Dinas Pendidikan setempat.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 Tahun 2020.
3. Kode Etik Guru Indonesia.
Selain itu, pemerintah penyelenggara pendidikan mengatakan tidak disarankan bagi guru untuk memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena milik siswa dengan beberapa alasan:
1. KIP adalah Hak Milik Siswa.
2. Guru tidak berhak mengurus atau menyimpan KIP.
3. Resiko kehilangan atau kerusakan KIP
4. Pelanggaran privasi dan keamanan siswa serta yang berhak memegang kartu KIP tersebut adalah; siswa yang bersangkutan atau Orang tua/walimurid.
Tegasnya, seorang guru hanya diberi kewenangan dan diberi tanggung jawab oleh pemerintah penyelenggara pendidikan hanya untuk;
– Membantu siswa mengisi formulir pengajuan KIP.
– Menginformasikan tentang manfaat dan syarat KIP.
– Memantau penggunaan KIP siswa.
– Bukan memegang serta mencairkan dana tersebut, tanpa diketahui oleh wali murid berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 Tahun 2020.
Ada yang menggelikan, saat Wartawan melakukan Konfirmasi, Kepala Sekolah MTs YPPH Al’hidayah Bojong Rangkas hanya mengatakan bahwa; soal KIP itu tidak benar dan dia mengaku baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Sekolah.
“Memangnya siapa murid yang kasih tahu?” ujar sang Kepsek dengan nada bertanya singkat, seraya mengaku sedang tergesa-gesa lalu memutuskan hubungan chat dengan awak media.
Namun ironisnya, pada malam hari Kepala MTs tersebut kirim pesan lewat whats’app, bahwa; nomer HP awak media di blokir. Nah loh.. kok, begitu?!.(Tim/Red)