Konsumen Jual Putus Unit Motor ke Pihak 3, Sekjen Forum Alumni BEM (FABEM) Soroti Kinerja Collector Adira Finance Cibinong
CIBINONG || Ketika Konsumen sudah terjadi transaksi jual unit, pastinya dari pihak leasing akan mengejar si konsumen yang ber atas namakan di leasing yang diajukannya, oknum ormas yang selalu berlindung dalam naungan LBH atau alibih terbilang UU Perdata bentukan dari Ormas itu sendiri, otomatis dengan santai tidak memperdulikannya.
Cara kerja oknum ormas dimulai dari mengincar para konsumen yang tidak bisa menuntaskan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dengan pihak pembiayaan melaui sosial media ataupun dari perkenalan dari kerabat dekatnya.
Seperti halnya yang terjadi di pihak Lising Adira Finance Cibinong yang diduga tidak mau porses konsumen baru membayar cicilan angsuran 4 kali telah mengalihkan jual unit kendaraan motor Honda Beat ke pihak 3 yaitu oknum Ormas tanpa sepengetahuan Adira Finance Cibinong.
Dari hasil investigasi dan informasi dilapangan bahwa konsumen tersebut tempat tinggalnya tidak menetap alias Ngontrak berpindah-pindah sekitar wilayah Lio Palabali Bojong Pondok Terong Kota Depok hingga tinggal di Bambu Apus Jakarta Timur bersama suaminya.
Tim Media sudah berupaya Konfirmasi kepihak Adira Finance Cibinong melalui Haedcol namun diduga tidak digubris hingga berita ini dimuat.
Hal tersebut Sekretaris Jenderal Forum Alumni BEM (FABEM), Riki Pratama buka suara dengan mengatakan kepada wartawan, kalau ini oknum organisasi masyarakat yang dalam operasinya berkedok seolah-olah melindungi masyarakat. Tetapi dalam hal ini sebenarnya mempunyai modus operandinya, dia bukan melindungi, namun kalau ada masyarakat yang kesulitan membayar, salah satu yang dijalankan adalah dengan mengembalikan sejumlah dana kepada sang debitur, lalu dia yang ambil alih kuasanya,” Ujarnya, Sabtu (09/05/26).
Pada aturan baru perlindungan konsumen ini paling tidak akan menimbulkan moral hazard bagi debitur. Diperkirakan penarikan makin seret pasca-POJK 22 Tahun 2023 ini. Tidak sedikit debitur macet yang akan berbuat nakal agar kendaraan bermotornya tidak ditarik.
Ada istilah, kendaraannya ada, tapi debiturnya sudah tidak ada. Atau, debiturnya ada, tapi kendaraannya sudah tidak ada – sudah pindah tangan, dijual atau digadaikan.
Ada juga, kendaraannya tidak ada dan nasabahnya sulit ditemukan. Bisa juga, kendaraan ada dan debitunya ada, tapi dijamin oleh preman yang berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau dikenalnya Organisasi Masyarakat. Sementara, pasal 62 ayat 2 (c) menjadi “hantu” industri karena bunyinya, “PUJK memastikan penagihan tidak kepada pihak selain konsumen”.
Sementara, banyak kasus kendaraan yang tidak sedikit dialihkan kepada pihak ketiga. Hal ini tentu tidak sesuai dengan pasal 20 UU Jaminan Fiducia. Sebab, jaminan fiducia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminnan dalam tangan siapapun.
Menurut UU Jaminan Fidusia – kendaraan yang belum lunas itu masih dimiliki oleh perusahaan leasing. Nah, jika ada kasus kendaraan dipindah tangan maka debitur bersangkutan bisa dihukum dua tahun (pasal 36).
Jadi, jika debt collector hanya beroperasi di jam kerja sama halnya melarang secara halus, maka akan menimbulkan dampak buruk juga bagi debitur, karena seumur hidup debitur yang menunggak itu akan masuk daftar hitam (blacklist). Seumur hidup tidak akan bisa mendapatkan pinjaman lagi, baik dari bank maupun leasing.
