Depok, SUARABUANA.com – Bulan Mei 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok mengalokasikan Anggaran untuk Paket Pekerjaan Drainase Lingkungan Non Tender (Pengadaan Langsung) ± 80 (delapan puluh) paket dan sebagian besar sudah penandatangan kontrak dan perlaksaan di lapangan.
Ivan M, S.H Ketua Umum LSM Mitra mengatakan diduga ± 5 Perusahaan ( penyedia jasa) masa berlaku SBU telah habis/kadaluarsa masih mendapatkan pekerjaaan.
Sesuai hasil Penelusuran ke web site siki.pu.go.id (https://siki.pu. go.id/search/Keterangan_Proses_Badan_Usaha) dan https://lpjk.pu.go.id/ tidak dapat ditemukan informasi Kualifikasi dan Klasifikasi perusahan perusahan tersebut.
Salah satu Kontraktor menyatakan ada Surat Keterangan dari Assosiasi yang menyatakan dalam proses di LSBU, Surat Keterangan Ini berlaku sampai diterbitkannya Sertifikat Badan Usaha tersebut. Dapat dipergunakan untuk mengikuti Tender dan Non Tender.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nomor BK0301-Mn/2289 perihal Pemberlakuan Serifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah Masa Transisi bahwa : Point 2. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.
Yang artinya sudah dalam proses LSBU dan bukan proses Asosiasi. Dalam hal peran Asosiasi hanya menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Menurut Ivan M, S,H hal itu tidak sah kecuali di terbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP).(NH)