BerandaDepok2 Kurir Sabu, Divonis Hakim PN Depok Berupa Pidana...

2 Kurir Sabu, Divonis Hakim PN Depok Berupa Pidana Penjara Seumur Hidup

2 Kurir Sabu, Divonis Hakim PN Depok Berupa Pidana Penjara Seumur Hidup

DEPOK, suarabuana.com – Dua (2) Kurir sabu, yaitu Sanusi (48) dan Fajar Setiadi (32) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin Fauzi dengan anggota Andi Musafir dan Ahmad Fadil dijatuhi putusan berupa pidana penjara seumur hidup. Putusan itu, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sanusi dengan Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2021/PN Depok oleh JPU Hengki Charles dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sanusi dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar dua milyar rupiah subsidair tiga (3) bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam Surat tuntutan.

Sementara Fajar Setiadi dengan Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2021/PN Depok, dalam surat tuntutan dinyatakan JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sama dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Sanusi, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Setiadi Bin Mardi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar tiga milyar rupiah subsidair enam (6) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutur JPU saat pembacaan surat tuntutan.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim yang memimpin persidangan dalam amar putusan menyatakan, tak sependapat. Hakim menyebutkan, bahwa perbuatan Sanusi dan Fajar Setiadi meskipun hanya berperan sebagai kurir namun, berperan sebagai kurir sangat signifikan dalam peredaran Narkotika.

Sanusi dan Fajar Setiadi, menurut Hakim, sudah sering kali mengantarkan dan mengedarkan sabu sehingga meresahkan masyarakat dan telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Adapun barang bukti sabu yang telah diantarkan oleh masing-masing Terdakwa dengan jumlah yang sangat banyak. Meskipun begitu, putusan ini bersifat edukatif.

Hakim Ketua Fauzi, dalam amar putusan menyatakan Sanusi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram.

Sama halnya dengan Fajar Setiadi oleh Hakim Ketua dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, Hakim menjatuhi putusan terhadap Sanusi berupa pidana penjara seumur hidup. Fajar Setiadi juga dijatuhi putusan berupa kurungan seumur hidup. Atas putusan itu, melalui Penasehat Hukumnya dari LBH Sinar Pagi, Sanusi dan Fajar Setiadi menyatakan, pikir-pikir. Hal yang sama juga diberikan kepada JPU dan turut dijawab JPU, pikir-pikir selama tujuh (7) hari.

Dalam agenda pemeriksaan Saksi-saksi diketahui, bahwa pada Selasa, 9 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, BNN Provinsi DKI Jakarta mendapatkan informasi dari Masyarakat yang menyatakan, akan adanya transaksi Narkotika di sekitar Jakarta Selatan dekat Ciputat.

Kemudian melakukan penyelidikan dengan cara profiling terhadap ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang biasa digunakan.

Lalu sekira pukul 13.00 WIB, Personel Bidang Pemberantasan BNN Provinsi DKI Jakarta melihat Terdakwa Fajar Setiadi dan Sanusi masing-masing sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan di dekat SPBU Ciputat. Akhirnya membuntuti para Terdakwa.

Fajar Setiadi berhasil diamankan di Jl. Abdul Wahab Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Saat dilakukan penggeledahan didapati, lima (5) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan sebanyak 511,2 gram yang disimpan pada kupluk pakaian.

Selanjutnya, sekira pukul 15.40 WIB, Personel BNN DKI Jakarta juga berhasil mengamankan Sanusi di Perumahan Metro Parung Blok B4/25 RT.004/RW.007 Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Sanusi, ditemukan empat (4) bungkus plastik berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1.332,96 gram. Keduanya lalu dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya membenarkan telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di dekat SPBU Ciputat, Fajar Setiadi mengaku, masih menyimpan Narkotika jenis Sabu lainnya di rumahnya yang beralamat di Kp. Sengon RT.005/RW.009 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dari informasi itu, pada Rabu, 10 Februari 2021 sekira pukul 07.25 WIB, Personel BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap rumah Fajar Setiadi dan berhasil melakukan penyitaan sebanyak empat (4) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 4.646,2 gram atau sebanyak 4,6 kilogram sabu. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/