BerandaNasionalYusril Ajukan Judisial Review, Elit PD Ketar-Ketir

Yusril Ajukan Judisial Review, Elit PD Ketar-Ketir

Jumhur Lantong bersama Yusril Ihza Mahendra/

JAKARTA, suarabuana.com – Nyaris sepekan belakangan, nama politisi dan ahli hukum tata negera tanah air, Yusril Ihza Mahendra, kembali jadi trending topik di linimasa. Pokok pangkalnya bermula dari pengajuan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Jurhum Lantong, juru bicara (jubir) Yusril Izha Mahendra dalam rilis yang di kirim ke media mengklaim Yusril mengajuan itu dilakukan atas penunjukan 4 orang anggota Partai Demokrat, melalui firma hukum miliknya.

Dalam risalah judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung itu, secara rinci dan terstruktur Yusril membangun argumen yang cukup koheren dan kokoh sesuai kecakapan pengetahuannya di bidang hukum.

“Bahkan dalam keterangan awal yang sudah beredar di berbagai media, Yusril telah menegaskan jika langkah hukum ini terbilang baru dalam dinamika hukum Indonesia,”tandasnya.

Yusri menyusun kembali argumen yang dinilainya cukup meyakinkan, apalagi kemudian ia menguatkan agrumennya dengan pandangan ahli hukum lainnya, seperti Dr. Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

Untuk menepis jika judicial review ini terkesan personal dan tendensius mengingat Yusril sadar akan banyak menuai reaksi publik, terutama dari elit partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono, ia kemudian kembali menegaskan sikap, jika pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara Indonesia. Ia juga mempertegas tidak mencampuri masalah internal partai demokrat, melainkan fokus pada persoalan hukum yang ditangani.

“Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja. Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani,” tandasnya.

Sayangnya, dari poin-poin judicial review yang dibangun Yusril di atas, justru menurut Jurhum Lantong, sama sekali tak direspon serius terkait isi poin hukum di atas oleh elit Partai Demokrat, salah satunya, dari pernyataan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat yakni Kamhar Lakumani. Sebaliknya ia malah menanggapi Yusril dengan pertanyaan mengapa tak mempertanyakan AD/ART pertai lain, termasuk partai Yusril, yakni Partai Bulan Bintang?

“Argumen ini mencerminkan jika Kamhar tak memahami posisi legal standing dalam posisi mengajukan gugatan atau judicial review. Memangnya ada yang mengajukan dari partai lain, atau dari internal PBB yang ingin melakukan hal yang sama seperti di tubuh PD? Kalau ada dan memungkinkan celah hukumnya, ya kenapa tidak?,’ tukas Jubir Yusril.

Jubir Yusril melanjutkan, Kamhar malah ngelantur ke tuduhan lain, soal adanya motif terselubung dari agenda judicial review AD/ART tersebut yang justru dibacanya bukan untuk memperkuat demokrasi, malah membuka pintu masuknya otoritas tertentu yang terafiliasi dengan kekuasaan untuk mengobok-obok dan mengintervensi kedaulatan partai politik yang menjadi institusi politik dan pelembagaan demokrasi. Argumen ini selain jauh panggang dari api jelas ngaur,’ tugas Jurhum.

Menurut Jurhum, mereka mestinya membaca apa saja pilar utama demokrasi, yang salah satunya adalah partai politik sebagai pilarnya. Partai meski pun didirikan sekelompok orang merupakan amanat undang-undang, jadi muatanya juga harus sesuai kaidah undang-undang yang berlaku, bukan monopoli keluarga apalagi perorangan. Pilar demokrasi ini jelas sangat penting, karena partai juga milik publik yang juga diberi subsidi uang negara. Partai juga merupakan pilar utama demokrasi sebagaimana pernah diulas oleh ilmuan politik Herbert Feith.

Nah, betapa besarnya peran partai seperti diulas Yusril di atas, hingga kewenangannya bisa mencalonkan Presiden, tapi tidak bisa dibubarkan oleh Presiden. Maka wajar ketika ada kaidah AD/ART yang dibuat tak sesuai undang-undang kemudian disoal, apalagi jika dalam pokok-pokok AD/ART ada yang menyimpang dari tujuan utama berdemokrasi, seperti kecenderungan oligarki dan monolitik. Maka hemat saya argumen yang dibangun Yusril cukup mendasar sebagai langkah uji materil, bukan justru direspon dengan cara melempar gosip politik sana sini,’ tegas Jurhum.

Justru apa yang tengah ditempuh sebagian anggota PD yang memberi mandat pada kantor advokat Yusril itu sebuah kemajuan untuk memberi pendidikan politik yang bergizi bagi rakyat. Biar publik juga mengetahui jika partai bukan dibuat berdasarkan ‘arisan keluarga’ lalu bisa seenaknya saja bikin AD/ART,” pungkas Jurhum mengakhiri keterangannya. (iky)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/