BerandaDaerahWartawan Dilarang Meliput Hasil Pilkades Di Ketepang Mauk Tangerang.   

Wartawan Dilarang Meliput Hasil Pilkades Di Ketepang Mauk Tangerang.   

Wartawan Dilarang Meliput Hasil Pilkades Di Ketepang Mauk Tangerang.

 

Tangerang, suarabuana.com –   Pemilihan Kepala desa ( Pilkades ) di Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang diwarnai keributan antara panitia pilkades dengan  beberapa  awak media, hal tersebut terjadi ketika wartawan online sedang mengambil gambar di TPS 9 namun di halang-halangi.

” Sangatlah disayangkan sekali kalau ada panitia yang melarang dalam peliputan pada awak media,yang memang itu sudah bagian dari tugasnya,” ucap Basri lembaga pemerhati politik saat diwawancarai melalui telpon selularnya. Minggu ( 10/10 ).

Hal ini panitia Pilkadas dapat diancam pidana melanggar pasal 18 undang undang Pers dalam pasal itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ucap Basri.

Sementara itu ketua panitia Pilkades saat ingin dikomfirmasi belum dapat  dihubungi.  ( Muchlis )

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/