BerandaDaerahWalikota Serang dan Forkopimda sepakat tidak ijinkan kegiatan yang...

Walikota Serang dan Forkopimda sepakat tidak ijinkan kegiatan yang berpotensi langgar Protokol Kesehatan.

Walikota Serang dan Forkopimda sepakat tidak ijinkan kegiatan yang berpotensi langgar Protokol Kesehatan.

Serang – suarabuana.com Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengizinkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumuman massa, termasuk rencana apel akbar bertajuk Ahlan Wa Sahlan di Bumi Banten Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Sihab, yang akan dilaksanakan FPUIB di Ats-Tsauroh, Rabu, (25/11) Kegiatan tersebut ramai beredar di media sosial.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kegiatan itu tidak memiliki izin dan pihak Pemkot Serang, juga tidak pernah mengeluarkan izin. kata Syafrudin kepada awak media Senin, 23/11.

Sementara itu Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin menambahkan hasil musyawarah dan kesepakatan dengan Forkopimda Kota Serang, tidak mengizinkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Kebijakan itu, ujar Subadri berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).

“Kenapa tidak mengizinkan, pertama kita ada instruksi Menteri Dalam Negeri, kedua disusul Pergub Banten tentang diperpanjang masa PSBB, ketiga hasil rapat Forkopimda yang memutuskan pemerintah kota tidak memberikan izin terkait kerumunan,” ujar wakil walikota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan. Edaran itu dikeluarkan dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).

Hadir dalam rapat itu Pimpinan DPRD Kota Serang, Kapolres Serang Kota, Kajari Serang dan Dandim 0602 Serang serta beberapa OPD terkait.

Walikota mengatakan Untuk masyarakat Kota Serang, masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan. Akan tetapi, dengan batas maksimal peserta sebanyak 50 orang.

“Boleh (ada kegiatan) tapi tidak boleh berkerumunan massa, dibatasi maksimal 50 orang,” ujar Syafrudin.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, Instruksi Mendagri itu sangat baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, ia mengaku dilema karena jabatan wali kota dan wakil wali kota merupakan jabatan politis yang banyak berhubungan dengan masyarakat.

Bahkan, ujar dia, saat ini banyak undangan Maulid Nabi Muhamad dan hajatan yang masuk. Sehingga, ia akan menyampaikan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat secara halus. “Kita akan sampaikan secara halus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya akan lebih meningkatkan penegakan protokol kesehatan. “Kita akan laksanakan pendisiplinan protokol kesehatan secara intens,” katanya.

Sejauh ini, ujar Kusna dari hasil operasi yustisi sudah menindak sekitar 3.924 orang Pelanggar dan 10 orang pelanggar di antaranya memilih membayar denda,ucapnya.(fal)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/