Rabu, November 13, 2024

Didampingi Kejari Depok, Proyek Pembangunan Gedung Sebesar Rp 38 Miliar Tak Kunjung Kelar Dikerjakan Selama Setahun

Share

Didampingi Kejari Depok, Proyek Pembangunan Gedung Sebesar Rp 38 Miliar Tak Kunjung Kelar Dikerjakan Selama Setahun

DEPOK, suarabuana.com – Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor PDAM Tirta Asasta Depok yang berlokasi di Jl. Legong Raya Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.735.657.000,- tersebut, ternyata mendapatkan pendampingan dari Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Meskipun paket pekerjaan itu mendapatkan pendampingan dari Datun Kejari Depok, namun hingga satu tahun masa pekerjaan, proyek tersebut tak kunjung kelar dikerjakan oleh pihak pelaksana. Mengingat, masa pekerjaan di awal kontrak kerja menyebutkan, mulai kerja tanggal 4 Oktober 2019 dan berakhir pada 2 Oktober 2020.

Dikarenakan dalam satu tahun masa pekerjaan, kegiatan tersebut tak kunjung juga kelar dikerjakan maka, pihak PDAM Tirta Asasta Depok memberikan addendum waktu masa pekerjaan berupa penambahan waktu kerja selama 70 hari kalender dan selesai pekerjaan berubah menjadi tanggal 11 Desember 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Pembangunan PDAM Tirta Asasta Depok, Epy Desi Anisa mengatakan, dari awal memang ada addendum dikarenakan dari awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai, yakni terkait penggunaan mata bor.

“Di dalam RAB kan mata bor yang digunakan ukuran diameter 50. Ternyata enggak ada yang ukuran 50, yang ada minimal ukuran 60, maka kita berikan addendum pertama disitu,” kata Epy saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Secara otomatis, Epy melanjutkan, adanya perubahan di nilai, kemudian di dalam RAB juga ada perubahan terkait waktu pekerjaan tadi.

“Yang seharusnya kontrak awal kerja tanggal 4 Oktober 2019 sampai 2 Oktober 2020, menjadi berubah dikarenakan, ada penambahan waktu menjadi 11 Desember 2020. Jadi seharusnya 365 hari menjadi 435 hari. Penambahan itu 70 hari kalender,” tuturnya.

Menurut Epy, alasan lainnya dikarenakan, pandemi Covid-19 dan PSBB berulang kali yang melarang berkerumun sehingga menyebabkan pekerjaan menjadi terhambat karena, waktu pekerjaan hanya bisa sampai pukul 18.00 wib dan tidak diperbolehkan lembur.

Selain itu, ada penambahan di dalam RAB, Konsultan Perencanaan menurutnya, tidak memasukkan pekerjaan pembangunan DAK atap lantai tiga. Padahal pekerjaan itu sangat luas sehingga membutuhkan waktu lagi dari waktu awal yang diajukan.

“Pekerjaan itu kan tidak masuk RAB sehingga tidak dihitung di dalam 365 hari masa kerja di awal tersebut karena ada pekerjaan DAK Atap di atas gedung,” bebernya.

Saat ditanya mengenai perencanaan awal kegiatan tersebut, Epy menerangkan, bahwa pihaknya tidak begitu paham soal detail makanya menyerahkan hal itu ke pihak Konsultan Perencanaan.

“Padahal kami sudah menggunakan Perusahaan Konsultan Perencanaan itu yang bagus. Ternyata untuk urusan mata bor saja tidak update karena mereka memplotting untuk pondasi saja untuk ukuran diameter 50. Tapi, di pelaksanaannya, enggak ada mata bor berukuran 50, yang ada minimal ukuran 60,” imbuhnya.

Epy pun menerangkan, bahwa pekerjaan ini mendapatkan pendampingan dari Kejari Depok. Ia mengakui, pihak Kejaksaan tak pernah mendatangi lokasi pekerjaan karena secara bertahap, pihaknya memberikan laporan tertulis berupa laporan harian termasuk dokumentasi.

“Kejaksaan pernah melayangkan surat terkait laporan pekerjaan secara keseluruhan dan ini, lagi kita siapkan berkas-berkasnya untuk pendampingan karena pihak Kejaksaan harus mengetahui setiap tahapan,” ungkapnya.

“Pihak Kejaksaan tidak datang ke lokasi karena kita secara bertahap memberikan laporan. Dari situ kan bisa dilihat dan dari awal saya Plt, saya belum pernah mendampingi pihak Kejaksaan ke lokasi pekerjaan. Namun, komunikasi sering dilakukan,” kata Epy lagi.

Ia menegaskan, intinya ada dua kali addendum yang diberikan kepada pihak Pelaksana karena ada penambahan waktu dan penambahan nilai pekerjaan dari kontrak awal. Addendum diberikan karena adanya penambahan pekerjaan.

“Itu lantainya kan ada DAK atasnya. Ternyata tidak masuk diperhitungan DAK Atap. Cuman tidak keseluruhan. Jadi hanya sebagian saja, yang sebagian lagi atapnya itu atap baja. Jadi penting banget. Makanya, harus ada addendum karena pekerjaan itu enggak masuk di dalam RAB,” sambungnya.

Ada juga pekerjaan cartoon wall yang nantinya ada di kaca depan gedung. Dia menerangkan, cartoon wall sendiri bilamana tidak terpasang, jadi tidak ada jendela. Di lantai satu ada jendela dengan kusen-kusen alumunium. Sementara di lantai dua, tidak ada jendela. Jadi, penutup di lantai atas, juga harus menggunakan cartton wall.

“Kenapa kita anggap ini urgent kaca depan ini karena secara tampak luar, spanduk-spanduk kita yang nutupi di proyek yang sudah dibongkar, itu kan ada kaca-kaca biru. Ya di perencanaan seperti itu, tampak depannya ada kacanya seperti itu. Kalau tidak terpasang, ini kan jadi pertanyaan. Itu kenapa kita harus nambahin lagi dan ternyata ini, tidak masuk ke dalam perencanaan juga. Ini item besar. Jadi jelas nilai kontrak berubah. Yang sebelumnya tidak ada kemudian menjadi ada. Dari pekerjaan pondasi saja sudah kelihatan yang awalnya mata bor 50, berubah menjadi 60. Itu juga berubah dari ketebalan beton, diameter kubikasinya menjadi bertambah,” paparnya.

Mengenai pengawasan, Epy mengakui, bahwa pihaknya menjadi bingung sampai melakukan pengecekan kubikasi di tempat lain, apakah mungkin terselip dengan kubikasi beton di tempat lain namun, setelah ditelusuri, memang tidak ada.

“Pengawas dari kami pun jadi bingung. Kok bisa enggak ada. Sambil melihat kubikasi di tempat lain, apakah mungkin istilahnya terselip dengan kubikasi beton di tempat lain. Tapi, sesudah ditelusuri sama teman-teman Pengawas, memang enggak ada. Jadi beberapa hal itu, memang urgent, kan ini penutup atap,” tandasnya.

Sementara, di dalam papan proyek pekerjaan disebutkan, bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor PDAM Tirta Asasta Depok berlokasi di Jl. Legong Raya No. 1 Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 38.735.657.000,- (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Nomor Pekerjaan : 05/PPK-KONST.1/PDAM/X/2019 dan No. SPMK : 07/PPK-KONST.1/PDAM/X/2019 dengan waktu pelaksanaan : 435 hari kalender (4 Oktober 2019 – 11 Desember 2020). Mulai Kerja : 4 Oktober 2019, selesai pekerjaan : 11 Desember 2020.

Pihak Pelaksana : PT. BANGUN NUSA RAYA, Konsultan Supervisi : PT. SOLUSI UTAMA KONSULTAN dan Konsultan Perencana : PT. YODYA KARYA. ( jim )

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News