DEPOK, suarabuana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang dipimpin Darmo Wibowo Mohammad dengan anggota Yuanne Marrieta dan M. Iqbal Hutabarat, menjatuhkan putusan mati bagi bandar narkotika dengan barang bukti sebanyak 46 kilogram sabu.
Atas nama Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto (36), pria kelahiran sidoarjo ini dengan Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2021/PN Dpk, dinyatakan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal.132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi penghubung dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” tutur Hakim Ketua Darmo, Selasa (21/9/2021), di ruang sidang utama PN Depok.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim turut menyatakan sependapat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Hengki Charles Pangaribuan menuntut Terdakwa berupa pidana mati.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan,” tegasnya.
Mengenai barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, dua (2) buah koper warna hitam merek Polo Twin, dua (2) unit handphone merek Xiaomi dan Nokia, satu buah timbangan warna merah cream merek KrisChef, satu (1) buah tas ransel warna merah, satu (1) buah dompet merek Biagy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu (1) buah kartu ATM BCA dan satu (1) buah KTP atas nama Eddy Pranoto, dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil pemeriksaan disebutkan, sebanyak 21 bungkus dengan kode (A.01 hingga A.21) berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9865 gram, diberi nomor barang bukti 0132/2021/OF dan 23 bungkus dengan kode (B.01 hingga B.23) yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4751 gram, diberi nomor barang bukti 0133/2021/OF, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Untuk barang bukti berupa uang sesar Rp 8.500.000,- dan uang tunai sebanyak Rp 2.500.000.- dikarenakan memiliki nilai ekonomis dinyatakan, dirampas untuk negara,” tuturnya.
Atas putusan tersebut, Hakim Ketua Darmo menanyakan kepada Terdakwa, apakah menerima atau pikir-pikir atau menyatakan banding? Melalui Penasehat Hukumnya, Terdakwa menjawab, pikir-pikir. Hak yang sama turut diberikan Majelis Hakim kepada JPU, yang turut dijawab Hengki Charles pikir-pikir selama tujuh (7) hari.
Sebelumnya, Tim JPU yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto dalam Surat Dakwaan menyebutkan, bahwa Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto ditangkap Anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metro Depok dari hasil pengembangan pada Minggu, 10 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Kamar No. 521 Hotel Grand Zuri Jl. M.T. Thamrin No. 27, Kota Padang, Sumatera Barat.
Abidin mengakui, sekira bulan Mei 2020 saat sedang menonton sepak bola di Stadion Sidoarjo, Terdakwa berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Cigar alias Sasuke alias Bagus alias Danil (DPO).
Saat itu, dia ditawari pekerjaaan untuk menjemput, mengantar dan menyimpan Narkotika jenis sabu dengan imbalan sejumlah uang sebesar Rp 100 Juta. Lalu Terdakwa tukeran nomor telepon.
Pada bulan Juni 2020, Cigar menghubungi Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung kopi di Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, Terdakwa diberikan HP merk Xiomi yang akan digunakan berkomunikasi melalui aplikasi BBM. Terdakwa juga dikenalkan dengan Atta (DPO) yang akan mengarahkan Terdakwa bersama Cigar untuk menjemput, mengantar dan menyimpan sabu. Sedangkan Naruto (DPO) bertugas mentransfer uang kepada Terdakwa.
Cigar selanjutnya memberitahu Terdakwa, bahwa KTP palsu, atas nama Eddy Pranoto yang akan digunakan Terdakwa sudah jadi dan dapat diambil di jasa pengiriman barang JNE cabang Sidoarjo.
Kemudian Cigar menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa mereka akan berangkat ke Medan pada Selasa, 24 Desember 2020 dan bertemu di bandara Juanda, Jawa Timur dan pergi ke Hotel Santika di Kota Medan.
Sesampainya, Terdakwa bersama Cigar menunggu selama empat (4) hari. Dikarenakan, tak jadi mengambil, mengantarkan dan menyimpan sabu, mereka pulang ke Jawa Timur.
Terdakwa juga mengaku, telah menerima transferan uang sebesar Rp 10 Juta untuk keperluan sehari-hari dari Naruto pada Minggu, 27 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Tak berhenti disitu, Terdakwa bersama-sama dengan Cigar berangkat lagi ke Hotel Santika Kota Medan pada Senin, 4 Januari 2021, sekira pukul 06.00 WIB dan bertemu di Bandara Juanda.
Sesampai di lokasi, oleh Naruto diarahkan untuk pergi menginap di hotel Grand Zuri Pekanbaru, Riau. Mereka menginap selama dua (2) hari lalu pindah ke kamar lain sambil menunggu arahan dari Atta.
Lalu pada Kamis, 7 januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama Cigar dihubungi melalui BBM oleh Atta dan diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu di parkiran Rumah Sakit Awal Bros beralamat di Jl. Jend. Sudirman, Tengkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Terdakwa bersama Cigar langsung menuju lokasi tersebut dengan menggunakan aplikasi Grabcar. Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bersama Cigar kembali diarahkan untuk mengambil koper yang berisikan sabu yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Super Warna Biru Metalik dengan Nomor Polisi BM 1179 RS yang terparkir di parkiran Rumah Sakit.
Saat pintu mobil tersebut dibuka, Terdakwa mengambil satu (1) buah koper warna hitam sedangkan Cigar mengambil satu (1) buah koper warna biru yang berada di bangku tengah mobil tersebut. Kedua koper yang berisikan sabu tersebut oleh Terdakwa dan Cigar dibawa ke kamar Hotel Grand Zuri Pekanbaru dengan menggunakan Taxi.
Selanjutnya, Atta menghubungi Cigar untuk membawa semua sabu tersebut ke Hotel Grand Zuri, Jl. M. Thamrin No. 27 Kota Padang, Sumatera Barat, dengan mengajak Terdakwa.
Lalu Sabtu, 9 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama Cigar sampai di Hotel Grand Zuri kemudian menyewa kamar hotel No. 521 dan menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam meja tv kamar sambil menunggu arahan dari Atta.
Akan tetapi, saat Terdakwa sedang tidur sendirian di dalam kamar hotel pada Minggu, 10 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB, tiba-tiba Terdakwa di tangkap oleh beberapa Polisi yang berpakaian preman yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Metro Depok.
Saat diinterogasi, Terdakwa mengatakan, telah mendapatkan keuntungan dari mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebanyak Rp 100 Juta dan yang sudah diterima Terdakwa sebesar Rp 17 Juta yang di transfer secara bertahap ke rekening ATM BCA atas nama Farida sebesar Rp 10 Juta dan sebesar Rp 7 Juta pada Jumat, 7 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB. (jim)