DEMAK, SUARABUANA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangawen terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian di wilayah hukum Karangawen.
SPKT Polsek Karangawen menjadi garda terdepan dalam melayani berbagai kebutuhan administratif masyarakat, mulai dari pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), pengaduan masyarakat, hingga pelayanan informasi kepolisian lainnya.
Standar Pelayanan Berbasis Humanis
Dalam operasional sehari-hari, personel SPKT Polsek Karangawen mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam). Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang datang merasa terayomi dan terbantu, serta meminimalisir kendala birokrasi yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat.
”Kami terus berupaya agar pelayanan di SPKT Polsek Karangawen tidak hanya cepat, tetapi juga humanis. Kami ingin masyarakat merasa nyaman saat harus berurusan dengan kepolisian, karena pelayanan publik adalah wajah utama dari institusi Polri,” ujar perwakilan Polsek Karangawen.
Jenis Layanan di SPKT Polsek Karangawen
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian langsung di kantor Polsek Karangawen, antara lain:
Pembuatan SKTLK: Laporan kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, dan surat berharga lainnya.
Penerimaan Pengaduan: Menerima laporan awal terkait gangguan kamtibmas atau tindak pidana.
Informasi Layanan Polri: Konsultasi terkait prosedur hukum dan informasi pelayanan kepolisian lainnya.
Aksesibilitas dan Transparansi
Polsek Karangawen memastikan bahwa seluruh proses pelayanan di SPKT tidak dipungut biaya (gratis). Selain itu, alur pelayanan dibuat secara transparan dan efisien agar masyarakat tidak perlu menunggu waktu lama.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung (seperti fotokopi identitas diri) sebelum datang ke kantor Polsek untuk mempercepat proses administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut atau laporan mendesak, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Polsek Karangawen yang beroperasi selama 24 jam untuk pengaduan masyarakat
