DEPOK, suarabuana.com – Syahira Budi Muanih (21), dengan Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2021/PN Dpk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Kedua, Pasal 113 Ayat (2) Atau Ketiga, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pria kelahiran Jakarta ini, dalam surat tuntutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahira Budi Munajih oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan penjara,” ujar JPU Putri Dwi Astrini dalam Surat tuntutan.
Terhadap tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menunda agenda persidangan untuk selanjutnya. “Sidang ditutup dan Terdakwa kembali ke dalam tahanan. Sidang ditunda hingga Selasa, 29 Maret 2022, dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa,” tutur Hakim Ketua sambil mengetuk palu, kemarin.
Sementara dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, bahwa Syahira ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB saat dirinya sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Baung III RT.004/RW.002 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu unit HP merk I Phone yang di dalamnya didapati percakapan mengenai pembelian 25 gram bibit sintetis melalui pesan (direct message) di akun instagram milik terdakwa yang bernama “sun.flow9” kepada akun intragram yang bernama “southernboystates”.
Terdakwa mengakui, bahwa 25 gram bibit sintetis yang Terdakwa beli tersebut kemudian diolah menjadi 2000 (dua ribu) gram tembakau sintetis yang Terdakwa simpan di Apartemen Dave Lantai 9 Kamar 38 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang Terdakwa sewa.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di Apartemen Dave tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa plastik warna hitam berisi tembakau ganja sintetis dengan berat brutto 2300 gram, baskom staenles, mixer manual, botol warna putih berisi alkohol, timbangan digital, dan empat bungkus plastik klip.
Saat diinterogasi, Terdakwa menerangkan, bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Alat-alat itu digunakan Terdakwa untuk mengolah 25 bibit sintetis menjadi 2300 gram brutto tembakau sintetis.
Terdakwa berencana, tembakau sintesis tersebut akan dijual dengan cara pesan bayar kepada teman-temannya di lingkungan Kampusnya di Universitas Pancasila, Jl. Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Syahira menjual tembakau sintesis dengan cara membuat paketan berukuran 50 gram yang akan dijual seharga Rp 3 Juta.
Dia mengakui, sudah dua kali membeli bibit sintetis kepada akun instagram yang bernama southernboystates. Pertama, pada pertengahan April 2021. Dirinya membeli 10 gram bibit sintetis seharga Rp 21 Juta. Dari 10 gram bibit sintetis, Terdakwa olah menjadi 400 gram tembakau sintetis yang dijual dalam bentuk paketan berukuran 100 gram dengan harga Rp 6 Juta. Dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp 24 Juta dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 Juta.
Pembelian Kedua, pada 26 Juli 2021, Terdakwa telah membeli 25 gram bibit sintetis kepada akun instagram yang sama seharga Rp 33.500.000,00. Dari 25 gram bibit sintetis tersebut oleh terdakwa diolah menjadi 2000 gram. Namun nahas, barang haram itu belum sempat terjual karena Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan Kepolisian.
Terdakwa juga mengakui, dirinya juga pernah membeli tembakau sintesis yang sudah jadi sebanyak enam kali kepada akun instagram southernboystates. Pertama, pada 17 April 2021, Terdakwa membeli 400 gram tembakau sintetis dengan harga Rp 23 Juta. Oleh Terdakwa, barang haram itu dicampur dengan tembakau biasa sehingga menjadi 500 gram tembakau sintetis. Semua itu telah laku Terdakwa jual dalam bentuk paketan 50 gram seharga Rp 3 Juta. Dari hasil penjualan, Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp 30 Juta dengan keuntungan sebesar Rp 7 Juta.
Pada 10 Mei 2021, Terdakwa membeli 200 gram tembakau sintetis seharga Rp 12 Juta. Narkotika itu diolah kembali oleh Terdakwa dengan cara dicampur dengan tembakau biasa dan menjadi 250 gram tembakau sintesis. Dalam paketan ukuran 50 gram oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp 3 Juta. Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp 15 Juta dengan keuntungan sebesar Rp 3 Juta.
Ketiga, Terdakwa membeli 400 gram tembakau sintesis pada 20 Mei 2021 dengan harga Rp 23 Juta. Terdakwa kembali mencampur tembakau sintesis itu dengan tembakau biasa hingga menjadi 500 gram. Seluruhya telah laku dijual oleh Terdakwa dalam paketan ukuran 50 gram nya seharga Rp 3 Juta. Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 30 Juta dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7 Juta.
Terdakwa kembali membeli 400 gram tembakau sintesis dengan harga Rp 23 Juta, pada 30 Mei 2021. Terdakwa mencampur barang haram itu dengan tembakau biasa dan menjadi 500 gram. Seluruhnya telah laku dijual oleh Terdakwa dalam bentuk paketan 50 gram dengan harga Rp 3 Juta. Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 30 Juta dengan keuntungan sejumlah 7 Juta.
Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2021, Terdakwa kembali membeli 500 gram tembakau sintetis dengan harga Rp 29Juta kemudian dicampur dengan tembakau biasa menjadi 600 gram tembakau sintetis. Seluruhnya berhasil Terdakwa jual dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 36 Juta dengan keuntungan Rp 7 Juta.
Keenam, pada 17 Juni 2021, Terdakwa membeli 500 gram tembakau sintetis dengan harga Rp 29 Juta lalu diolah menjadi 600 gram tembakau sintesis. Barang haram itu dijual Terdakwa sehingga mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp 36 Juta. Disini, Terdakwa kembali mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 7 Juta.
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari jual beli Narkotika, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga dipergunakan Terdakwa untuk membeli bibit sintesis sebanyak 25 gram dengan harga Rp 33.500.000,00. (jim)