Jakarta, suarabuana.com – Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx melalui Penasehat Hukumnya mengajukan surat permohonan yang berisi permintaan pelaksanaan sidang secara langsung (tatap muka) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Bali, Dr. Sobandi, SH, MH, dalam keterangan rilisnya yang diterima awak media, Senin (7/9/2020).
“Surat dari Penasehat Hukum Terdakwa Jerinx mengenai penolakan sidang online dan meminta sidang dilaksanakan secara langsung (tatap muka) sudah kami terima hari ini,” ujar Sobandi dalam rilisnya.
Surat tersebut, lanjut KPN, ditujuhkan kepada Ketua Pengadilan Denpasar Cq Majelis Hakim perkara tersebut sehingga nanti akan kami teruskan kepada Majelis Hakim untuk menentukan sikap.
“Sidang perkara pidana di masa pandemi covid ini untuk terdakwa yg ditahan, seluruhnya dilakukan secara teleconference/online sesuai MoU antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, dan Menteri Hukum dan Undang-Undang serta SK Dirjen Nomor 379 Tahun 2020 juga Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020,” tutur Sobandi.
Ia menerangkan, untuk persidangan pertama perkara Terdakwa Jerink karena ditahan, maka sidang akan dilakukan secara teleconfrence/online. Sedangkan untuk sidang berikutnya, nantinya akan ditentukan oleh Majelis Hakim perkara tersebut dikarenakan berlainan dengan masalah penahanan.
“Untuk pelaksanaan sidang pidana yang langsung/tatap muka, dilakukan terhadap terdakwa yang tidak ditahan,” tegasnya.
Sobandi memaparkan, mengenai kesiapan sarana dan prasarana persidangan secara teleconfrence, Pengadilan Negeri Denpasar sudah menyiapkan dengan baik dan maksimal sehingga kedepannya, diharapkan tidak ada kendala teknis apapun selama persidangan berlangsung.
“Terakhir, surat dari Penasehat Hukum Jerink tersebut akan segera kami tanggapi dan akan dikirimkan surat balasannya setelah diterima oleh Majelis Hakim perkara tersebut. Demikian untuk menjadi perhatian. Salam sehat,” tandasnya.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Denpasar disebutkan, I Gede Ary Astina alias Jerinx oleh Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu dijerat dengan Dakwaan Alternatif dengan Nomor Perkara 828/Pid.Sus/2020/PN Denpasar.
Dakwaan Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(JIMMY)