• Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Terbukti Korupsi, 2 Panitia Pembangunan Gedung Sekolah di Depok Dituntut JPU Masuk Buih

suara buana by suara buana
Januari 19, 2022
in Depok
0
Terbukti Korupsi, 2 Panitia Pembangunan Gedung Sekolah di Depok Dituntut JPU Masuk Buih

Terbukti Korupsi, 2 Panitia Pembangunan Gedung Sekolah di Depok Dituntut JPU Masuk Buih

0
SHARES
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terbukti Korupsi, 2 Panitia Pembangunan Gedung Sekolah di Depok Dituntut JPU Masuk Buih

DEPOK, suarabuana.com – Dua (2) panitia pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol Kota Depok, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2019 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara dan mengembalikan kerugian negara.

Surat tuntutan itu dibacakan Dimas Praja, JPU dari Kejaksaan Negeri Depok dalam persidangan tipikor (tindak pidana korupsi) yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penuntutan terhadap para Terdakwa berupa pidana penjara dan para Terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum Dimas Praja dalam Surat tuntutan menyatakan, kedua Terdakwa masing-masing dituntut berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Rio didampingi Alfa Dera kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Dua Terdakwa dituntut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Wahyu Nugroho, S.Pd dan Erena Aprilningrum, S.Pd turut dituntut JPU untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 324.737.000,00 (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),” ungkapnya.

Peran masing-masing Terdakwa, dijelaskan Rio, bahwa Oknum ASN Wahyu Nugroho (34) selaku Guru di SDN Grogol 2 Kota Depok berperan sebagai Ketua P2S. Sementara Terdakwa Erena Aprilningrum (33), tenaga honorer di UPTD SDN Grogol 2 Kota Depok sebagai Sekretaris P2S SDN Grogol 2 Kota Depok Tahun Anggaran 2019.

Rio menerangkan, masing-masing Terdakwa oleh JPU dituntut pidana denda sebesar Rp 50 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti kurungan selama tiga bulan.

Adapun modus melakukan korupsi P2S di SDN Grogol 2 Kota Depok Tahun Anggaran 2019, Rio menuturkan, para Terdakwa secara sengaja dengan membuat kwitansi serta bukti-bukti pertanggung jawaban lainnya, yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.

“Untuk pemulihan keuangan negara, JPU juga menuntut Wahyu Nugroho untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 81.550.000,00 dan memerintahkan barang sitaan berupa uang sejumlah Rp 81.550.000,00 berdasarkan Berita Acara tanggal 16 September 2021, dalam rangka penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang diserahkan Terdakwa dinyatakan, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti,” pungkasnya. (jim)

suara buana

suara buana

https://suarabuana.com/

Related Posts

Pembangunan Kantor Kelurahan Sukamaju Baru Abaikan keselamatan & kesehatan Kerja
Depok

Pembangunan Kantor Kelurahan Sukamaju Baru Abaikan keselamatan & kesehatan Kerja

Agustus 8, 2022
Sahabat Milenial beri dukungan pada Anis Rasyid Baswedan
Depok

Sahabat Milenial beri dukungan pada Anis Rasyid Baswedan

Agustus 8, 2022
DKR Gagal Temui Ridwan Kamil, Siswa Miskin Dijanjikan Sekolah oleh KCD
Depok

DKR Gagal Temui Ridwan Kamil, Siswa Miskin Dijanjikan Sekolah oleh KCD

Agustus 5, 2022
Next Post
SATALI SARASA “segenggam beras penuh makna”

SATALI SARASA "segenggam beras penuh makna"

Siswa SDN Bojong 02 Tenjo ,Hari ini Divaksin

Siswa SDN Bojong 02 Tenjo ,Hari ini Divaksin

Ponpes Nurul Ikhlas Leuwinanggung tes Santri Hafalan Zuz 30 dan 29

Ponpes Nurul Ikhlas Leuwinanggung tes Santri Hafalan Zuz 30 dan 29

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • Bisnis
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Jawa Barat
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • REDAKSI SUARA BUANA
  • Suara Militer/Polisi
  • Tangerang Selatan
  • Uncategorized
PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Menyisakan Siswa Miskin Tidak Dapat Sekolah
Depok

PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Menyisakan Siswa Miskin Tidak Dapat Sekolah

by suara buana
Juli 21, 2022
0

PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Menyisakan Siswa Miskin Tidak Dapat Sekolah DEPOK, SUARABUANA.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru...

Read more
Kehadiran Gubernur Jawa Barat Akan Di Sambut Aksi Aktifis Kota Depok

Kehadiran Gubernur Jawa Barat Akan Di Sambut Aksi Aktifis Kota Depok

Agustus 4, 2022
Siswa Miskin Ditolak Bersekolah, DKR Geruduk SMAN 14 Depok

Siswa Miskin Ditolak Bersekolah, DKR Geruduk SMAN 14 Depok

Juli 30, 2022
Sahabat Milenial beri dukungan pada Anis Rasyid Baswedan

Sahabat Milenial beri dukungan pada Anis Rasyid Baswedan

Agustus 8, 2022
Pembangunan Kantor Kelurahan Sukamaju Baru Abaikan keselamatan & kesehatan Kerja

Pembangunan Kantor Kelurahan Sukamaju Baru Abaikan keselamatan & kesehatan Kerja

Agustus 8, 2022

suarabuana.com © 2020

suarabuana.com

  • Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • REDAKSI SUARA BUANA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Metropolitan
  • Suara Militer/Polisi
  • Daerah
    • Depok
    • Bogor
    • Tangerang Selatan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan
    • Teknologi
  • REDAKSI SUARA BUANA

suarabuana.com © 2020

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?