Rabu, November 6, 2024

Tak Sependapat dengan Jaksa, Vonis Perkara Shabu Seberat 242,1578 Gram di Depok Naik Jadi 18 Tahun Penjara

Share

Tak Sependapat dengan Jaksa, Vonis Perkara Shabu Seberat 242,1578 Gram di Depok Naik Jadi 18 Tahun Penjara

DEPOK, suarabuana.com – Atas nama Kuncoro Prayogo alias Uun. Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kozar Kertyasa sebagai Terdakwa dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dengan Nomor Perkara 639/Pid.Sus/PN Depok dalam penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 242,1578 gram.

Uun oleh JPU Kozar dijerat dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diketahui, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Meskipun demikian, JPU Kozar menuntut Uun yang ditangkap pada hari Selasa (13/10/2020) sekira pukul 22.20 wib di parkiran Alfa Midi Warung Sila Jl. R.M. Kahfi II No.33 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar satu milyar rupiah subsider tiga bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Kuncoro Prayogo alias Uun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Kozar saat pembacaan Surat Tuntutan, Senin (22/2/2021) lalu.

Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut dalam pembacaan amar putusannya menyatakan tak sependapat dengan Tuntutan JPU dan barang bukti.

Fadil menjelaskan, Terdakwa oleh Hakim dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi lima gram.

“JPU menuntut Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 112 Ayat (2). Sedangkan Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Fadil, Senin (8/3/2021).

“Atas putusan itu, JPU dan Terdakwa di dalam ruang sidang menyatakan pikir-pikir. Jadi Majelis Hakim yang memimpin persidangan memberikan waktu kepada JPU dan Terdakwa selama tujuh hari,” tutur Fadil menambahkan.

Sebagai informasi, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Depok disebutkan, Majelis Hakim yang dipimpin Fausi dengan anggota Andi Musafir dan Ahmad Fadil menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Kuncoro Prayogo Als Uun dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar satu milyar rupiah subsider tiga bulan penjara.

Menetapkan barang bukti berupa : Satu Buah Tas Selempang warna Hitam yang sedang dipakai Terdakwa yang di dalamnya berisi kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi :
1) Dua bungkus plastik klip bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis shabu yang dilapisi oleh plastik bening ;
2) Satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang dilapisi oleh plastik bening dengan berat netto total seluruhnya 242,1578 gram dan berat netto akhir seluruhnya (sisa hasil pemeriksaan laboratorium) yaitu, 241,4875 gram, dan
3) Satu unit Handphone merk Samsung warna hitam ;
Semua barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News