DEPOK, Suarabuana.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Rozi Juliantono dan Rinaldy Ardiansyah secara tegas dan meyakinkan menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan percobaan terhadap Politikus PKB.
Selamet Riyadi, Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok dengan Nomor Perkara 350/Pid.B/2020/PN Depok oleh Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Divo Ardianto pada Selasa, 15 September 2020 lalu, dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Selamet Riyadi oleh karena itu berupa pidana penjara selama enam (6) bulan dengan masa percobaan selama sembilan (9) bulan,” ujar Hakim Ketua Divo saat pembacaan amar putusan dalam sidang tatap muka karena terdakwa tidak ditahan.
Atas putusan itu, Selamet Riyadi di dalam ruang sidang langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Rozi dan Rinaldy saat ditanya Hakim Ketua Divo menyatakan pikir-pikir.
Saat dikonfirmasi wartawan, Rozi dan Rinaldy menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut yang dinilai terlalu rendah dari Tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama delapan bulan.
“Setelah kami melaporkan putusan tersebut ke Pimpinan maka kami diperintahkan untuk menyatakan sikap banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Depok,” ujar Rozi dan Rinaldy saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/9/2020).
Sikap banding itu, lanjut Rozi dan Rinaldy, sudah didaftarkan ke Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 21 September 2020. Dan memori banding secepatnya akan menyusul.
“Kami menuntut Selamet Riyadi berupa pidana penjara sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan sembilan bulan alias tidak ditahan. Oleh karena itu kami Penuntut Umum dengan tegas menyatakan banding,” pungkasnya. (JIMMY)