Depok, Suarabuana.com – Dalam menyikapi perkembangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan kebijakan Pemerintah dalam menyusun pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru maka dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020.
Atas hal tersebut, maka Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) dan wilayah dengan status zona merah COVID-19 diminta untuk menetapkan dan mengatur pembagian shift kerja.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 08 dan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19, maka PN Depok membatasi pelayanan di beberapa satuan kerja,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).
Adapun pengaturan shift kerja tersebut, lanjutnya, dengan menggunakan mekanisme bertujuan mengatur Hakim dan Aparatur dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah secara selektif sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020 dan Perubahannya serta Surat Edaran Sekretariat Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2020.
“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 mengatur jumlah Hakim dan Aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di Kantor paling banyak 50 persen dari jumlah Hakim dan Aparatur pada satuan kerja,” tuturnya.
Fadil menerangkan, pengaturan tugas kedinasan Hakim dan Aparatur, masuk pukul 07.30 wib dan pulang pukul 16.00 wib. Dan ada juga yang melakukan pekerjaannya di rumah (WFH).
“Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP hanya sampai pukul 12.00 wib sedangkan Unit Bagian Umum serta pelayanan keamanan dan kebersihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang sudah ditetapkan,” paparnya.
Dikarenakan Kota Depok masuk Zona Merah, Fadil menambahkan, PN Depok wajib berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
“Untuk menerapkan prosedur penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, PN Depok melakukan penyesuaian hari kerja dan pengaturan tugas kedinasan baik di Kantor maupun di rumah secara selektif,” tandasnya.(JIMMY)