Selasa, November 12, 2024

Divonis Hakim 6 Bulan Penjara, Politikus PKB Kota Depok Tak Ditahan

Share

Divonis Hakim 6 Bulan Penjara, Politikus PKB Kota Depok Tak Ditahan

Depok, Suarabuana.com – Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Divo Ardianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok dengan Nomor Perkara 350/Pid.B/2020/PN Depok atas nama Selamet Riyadi selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama sembilan bulan.

Adapun putusan Majelis Hakim itu selama enam bulan penjara bilamana diartikan bahwa terdakwa tidak ditahan apabila selama sembilan bulan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana.

“Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Mengadili, menyatakan, terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum,” tutur Hakim Ketua Divo saat pembacaan amar putusan, Selasa (15/9/2020), di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Menyatakan, lanjut Divo, terdakwa Selamet, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama sembilan bulan,” sambungnya.

Atas putusan itu, Divo menanyakan kepada terdakwa Selamet, “Apakah terdakwa menerima putusan ini atau menolak dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi atau pikir-pikir selama tujuh hari?” Pertanyaan itu tanpa ragu langsung dijawab Selamet, “saya menerima putusan.”

Selanjutnya, Divo menanyakan kepada Penuntut Umum Rozi Juliantono dan Rinaldy Ardiansyah, “Apakah menerima putusan, banding atau pikir-pikir?” Oleh Rozi pertanyaan itu dijawab “kami pikir-pikir Yang Mulia”.

Saat dikonfirmasi wartawan seusai sidang, Rozi Juliantono mengatakan alasan mengapa menjawab pikir-pikir saat di ruang sidang? Hal itu dilakukan dikarenakan dirinya harus melaporkan putusan tersebut ke Pimpinan terlebih dahulu.

“Putusan ini akan kami laporkan dulu ke Pimpinan. Nanti biar Pimpinan kami yang akan menentukan langkah selanjutnya,” singkatnya.

Perlu diketahui, Selamet Riyadi sebelumnya dijerat Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yakni Alternatif Pertama, melanggar Pasal 311 KUHPidana atau Kedua, melanggar Pasal 310 KUHPidana.

Penuntut Umum oleh karena itu, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum. Menuntut, Selamet Riyadi berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

“Menyatakan terhadap barang bukti : Koran Radar edisi hari kamis tanggal 8 Agustus 2019, Foto copy (legalisir) Keterangan Medis rawat jalan An. BABAI SUHAIMI, SE dari RSU BHAKTI YUDHA tanggal 9 Agustus 2019, Foto copy (legalisir) Surat keterangan bebas narkoba Nomor : 4452/26291/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 an. BABAI SUHAIMI, SE. dari RSUD Kota Depok, Surat keterangan pemeriksaan kesehatan rohani (mental) nomor : 4453/D2400/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018 an. BABAI SUHAIMI, SE, Surat Keterangan Sehat Nomor : 4451/152077/VII/18 tanggal 10 Juli 2018 an. BABAI SUHAIMI, SE, tetap terlampir dalam berkas perkara,” ujar Rozi saat pembacaan Surat Tuntutan.

(JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News