Kukar, SUARABUANA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil meringkus dua pelaku pencurian puluhan handphone dan satu unit sepeda motor di belasan titik di Kecamatan Loa Kulu.
“Dua tersangka melakukan aksinya dengan modus operasi pencurian di malam hari dengan mendatangi rumah-rumah. Mereka masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone untuk dijual di Facebook (FB)”, terang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo. Senin (27/2/2023).
“Masing-masing berinisial DI dan RH yang telah melakukan pencurian ini selama satu tahun. Bermula, hari Selasa (21/2/2023), keduanya melakukan pencurian di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu. Dedi dan Yudi mencuri 2 (dua) unit HP, merk Samsung J8 Galaxy dan Vivo Y16, serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta,” ucapnya IPTU Rachmat.
Untuk Diketahui, ada tiga tersangka atas kasus ini, satunya berinisial YNE selaku pembeli HP curian tersebut. Masing-masing dari mereka ereka memiliki peran dalam melancarkan aksi pencurian itu.
RH merupalan dalang atas tindak pidana pencurian ini demi kebutuhan ekonomi. “Jadi DI dan RH masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu dapur menggunakan cangkul.”
Setelah itu, DI menawarkan HP Vivo di Facebook seharga Rp600 ribu dan HP Samsung J8 Galaxy dengan harga Rp100 ribu kepada YNE. Kemudian, DI dan RH membagi dua hasil penjualan dua unit HP tersebut. “DI mendapat uang Rp350 ribu dan RH juga sama”, kata AKP Andika.
Polsek Loa Kulu kemudian mengamankan DI pada Kamis (23/2/2023) pukul 14.00 wita di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan dan melanjutkan pengembangan terhadap RH yang kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya dilakukan pengembangan Barang Bukti (BB) di Palaran, Samarinda Seberang yang dibeli oleh YNE”, jelasnya IPTU Andika.
Kini, YNE dan DI diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara RH masih dalam proses pencarian. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Imam)