BATAM, SUARABUANA.com Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, meninjau pemeriksaan kontainer mineral rare earth hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5-2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif.
Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, sekaligus penguatan sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas ekspor mineral tersebut.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ungkap Barita dalam keterangan Pers nya.
Menurut dia, temuan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar proses hukum lanjutan oleh aparat penegak hukum. TNI AL sebagai aparat yang melakukan penindakan di lapangan, telah menyampaikan hasil temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Temuan itu nantinya akan didalami, guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pemalsuan dokumen dalam proses ekspor mineral tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga hadir dalam pemeriksaan, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Satgas PKH menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam strategis, termasuk mineral rare earth, akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan dan kerugian negara. (PS/FC)
