BerandaDepokREFLEKSI HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM DIMATA PUBLIK

REFLEKSI HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM DIMATA PUBLIK

Depok, SUARABUANA.com – Ketua Dewan Pimpinan wilayah Perkumpulan Bantuan Hukum Keadilan Mayarakat Indonesia Jawa Barat Djaenal Idris, SH (Djay)
Ketika ditemui awak media dikantornya Djaenal Idris law Offiices di Jalan Japat sukmajaya Kota Depok soal pandangannya terkait implementasi hukum saat ini.
Menurut pendapat Djaenal idris (Djay) bahwa penegakan hukum merupakan elemen penting yang harus ada dan tegak dalam mewujudkan cita cita masyarakat adil dan beradab dengan semangat proklamasi kemerdekaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tumbuh kembangnya pemahaman dibidang hukum dan penghormatan terhadap nilai nilai negara hukum yang bermartabat, serta pengakuan terhadap Hak Azasi Manusia harus menjadi cita-cita bersama yang perlu diwujudkan secara bersama-sama, hal ini harus dilakukan dengan adanya peran aktif masyarakat dalam penegakan hukum pada akhirnya berujung pada terciptanya masyarakat yang sadar hukum dengan menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi mengatur tatanan sosial dalam prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan ujar djay.

Masih dalam pendapatnya apabila kita amati soal penegakan hukum di Negeri ini semakin amburadul alias carut marut. Karena kasus – kasus Hukum Kontroversial terjadi dan menjadi perbincangan hangat di publik, seolah olah ada kepincangan hukum dalam penegakannya.

Banyak pendapat masyarakat menyindir soal hukum dan keadilan
Keadilan itu ibarat pasar, dimana suatu kesalahan dapat ditawar.
Semakin tebal dompet, semakin ringan hukumannya. Yang kaya bisa membeli pembelaannya, yang miskin hanya bisa membeli harapan.
Dipasar keadilan ini, kebeneraan bisa dinegoisasikan, dan hati nurani bisa ditawar tawar aoakah definisi dari kalimat
Keadilan adalah komoditas yang bisa dibeli.

Adanya kondisi demikian tak jarang menimbulkan kecemburuan sosial hingga kegaduhan masal yang bersifat nasional ditengah kehidupan bermasyarakat.
Sehingga Masyarakat nyaris berfikir, tak ada yang bisa diharapkan untuk menuntaskan kepincangan hukum selain dari kemauan Pemerintah, Aparat Penegak Hukum benar benar harus total dan fokus menjalankan tugasnya untuk Keadilan dan Kepastian dan bukan menjalankan disebabkan adanya pesanan dalam suatu kepentingan.

Rakyat berharap kepada mereka untuk selalu Memegang Amanah sesuai sumpah jabatannya untuk menegakkan hukum yang Berkeadilan tanpa tembang pilih. Dan menempatkan mereka untuk dapat memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali.

Hukum sebagai Panglima, menempatkan hukum dalam tatanan kehidupan sosial adalah untuk ketertiban kedamaian, ketentraman, kebahagiaan serta kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Menurut Van Apeldorn ” tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Dimana perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa dan harta dari pihak yang merugikan.

Disatu sisi menurut djay Adanya Hukum untuk dapat memberikan kebahagiaan dan keadilan sosial dengan syarat Kaidah hukum tersebut menjadi Pedoman atau dasar bagi prilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas atau seharusnya guna untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian dalam mempertahankan kedamaian dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, bahwa Hukum sangat dibutuhkan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum adalah serangkaian upaya upaya yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum negara dan istitusi mulai dari kebijakan, formulasi,aplikasi dan eksekusi.

Dengan demikian, perlu dipahamkan bahwa penegakan hukum dalam arti luas adalah mekanisme atau proses membuat undang undang atau Produk Hukum yang baik dan benar. Selanjutnya dengan norma yang baik itu bagaimana dapat mengaplikasi produk hukum tersebut secara efektif pada tataran implementasinya dan terakhir adalah bagaimana menjadikan hukum sebagai panglima dan semua berkedudukan yang sama dihadapannya. (tanpa pandang bulu) ujarnya

Satu lagi yang menurutnya harus dipahami bahwa peran Penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, Kehakiman, pengacara dari kempat pilar penegak hukum tersebut harus mampu mandiri (berdiri dikaki sendiri) terbebas dari pesanan dan kepentingan.

Tupoksi ke empat pilar tersebut wajib berjalan seiring dan sesuai sumpahnya dan amanah yang di embannya dan yang paling diharapkan semuanya harus mengedepankan rasa keadilan serta kepastian
Hukum menjadi goal dari harapan seluruh Masyarakat Indonesia tutup Djay.

(Dok)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/