Halmahera Selatan, suarabuana.com – Berdasarkan Instruksi Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 82 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 serta peraturan Bupati Halmahera Selatan nomor 24 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Halmahera Selatan, Oleh Sebab itu Puskesmas Babang Melakukan kegiatan Edukasi dan Sosialisasi untuk pelaku perjalanan antara Kabupaten/Kota di pelabuhan babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan, jum’at 17/09/2021.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Forkopimda Halmahera Selatan pada tanggal 17 September 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat atau pelaku perjalanan keluar daerah maka wajib menunjukan kartu vaksin atau sertifikat vaksin untuk calon penumpang, jika syarat ini tidak di penuhi maka tidak berikan tiket kapal untuk keberangkatan dan hal ini akan di berlakukan pada tanggal 20 September 2021 nantinya.
Kegiatan ini juga didampingi langsung oleh polsek bacan timur, babinsa dan Kplp Babang.
Hal ini juga di sampaikan oleh kepala puskesmas (Kapus) Babang Rasmi Ode Djaeruddun S.KM, mengatakan bahwa selain melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atau calon penumpang puskesmas babang juga akan menyiapkan tim vaksinasi di pelabuhan babang untuk melakukan vaksinasi di tempat, apabila pelaku perjalanan tidak memiliki kartu vaksin atau sertifikat vaksin sebagai syarat untuk pembelian tiket keberangkatan.
Lanjut kapus apabila calon penumpang memiliki riwayat penyakit bawaan segera melakukan pemeriksaan di RSUD labuha agar bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan serta membuat surat keterangan dari dokter untuk mengetahui apakah bisa di vaksinasi atau tunda vaksinasi atau tidak bisa di vaksinasi pungkasnya.(Jamz)