BerandaDaerah Khusus JakartaPolri Resmi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran...

Polri Resmi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jakarta, SUARABUANA.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik melalui media sosial X. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers doorstop pada Minggu malam (11/05/2025) di kantor mabes Polri Jl Trunojoyo, Kebayoran baru, Jakarta Selatan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan penyidik setelah mempertimbangkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya dan orang tuanya, serta adanya itikad baik dari tersangka dan keluarganya yang telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Trunoyudo.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai menjalani penahanan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis secara forensik digital. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai alat bukti cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka.

Meski demikian, penangguhan penahanan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan, khususnya terkait masa depan akademik SSS yang masih berstatus mahasiswa.

“Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya. Ini merupakan bagian dari pendekatan kemanusiaan yang diambil penyidik,” jelas Trunoyudo.

Selain menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Kasus ini tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara SSS kini menjalani penangguhan penahanan dengan sejumlah kewajiban administratif yang akan diawasi oleh penyidik. (Irfan)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/