BerandaSuara Militer/PolisiPolisi Tangkap Empat Mucikari Menjual Anak Dibawah Umur Sebagai...

Polisi Tangkap Empat Mucikari Menjual Anak Dibawah Umur Sebagai Pekerja Seks Komersial

Polisi Tangkap Empat Mucikari Menjual Anak Dibawah Umur Sebagai Pekerja Seks Komersial

Jakarta, SUARABUANA.com – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 4 orang pelaku perdagangan orang dan atau Mucikari (Souteneur) di Apartemen Grand Pramuka City Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dimana kejadian pada hari Rabu (24/08/22) yang lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya dengan adanya laporan yang masuk pada tanggal (05/12/22) di Polres Metro Jakarta Pusat, bahwa pelapor yang melaporkan jika salah satu keluarga menjadi korban perdagangan orang.

“Kami mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang bahwa salah satu anggota keluarganya dijual oleh para pelaku dimana dari upaya pengembangan yang kami lakukan mulai dari tanggal 5 Desember,” terangnya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/1/23).

“Bahwa setelah mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP)”, ucapnya Kapolres.

“Kami melakukan upaya pengembangan termasuk cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terjadi di apartemen GP wilayah Jakarta Pusat, dimana kami juga mengungkap 3 orang pelaku lainnya yang sudah berpindah ke apartemen Lippo Karawaci Tangerang Kota, bersama 5 orang korban lainnya ada di Lippo Karawaci jadi total seluruhnya ada 4 orang tersangka, dua diantaranya suami istri dibantu oleh dua orang lain sebagai kurir dan juga enam orang korban di mana dari nama orang ini 3 diantaranya masih dibawah umur,” kata Kapolres.

Lanjutnya Kapolres mengatakan, Modus para pelaku dengan mencari korban melalui media sosial yang kemudian ditawarkan untuk bekerja sebagai resepsionis hotel namun setelah bertemu para pelaku diminta untuk melayani tamu dengan imbalan 15 sampai 20 juta tiap bulannya.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dimana berawal dari pelaku menawarkan pekerjaan melalui sosial media kemudian di respon oleh korban, informasi yang disampaikan di sosial media bahwa para korban akan di pekerjakan disebuah hotel, namun begitu sampai di apartemen GP disana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan saat itu juga diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama di satu unit apartemen tersebut kepada para korban dijanjikan atau diimingi dengan gaji 15 sampai 20 juta setiap bulan,” terang Kapolres.

“Kemudian dari sana kita lakukan pendalaman dan kami berhasil menemukan sebanyak 5 korban diantaranya masih di bawah umur,” jelasnya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

Adapun pelaku yang diamankan, yakni R alias Dimas yang berperan sebagai joki pencari tamu untuk wanita melalui media sosial, RDY alias Rani alias Livi alias Cantika yang berperan sebagai mami yang merekrut wanita sebagai PSK melalui media sosial dan mencari tempat penampungan, SP alias Diki yang berperan membantu pelaku RDY dan PTP alias Rian yang berperan sebagai Joki pencari tamu untuk wanita melalui media sosial.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 jo 13 Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 jo 26 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Imam)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/