BerandaDepokPN Depok Eksekusi Lahan Seluas 4,9 Hektar di Cilangkap

PN Depok Eksekusi Lahan Seluas 4,9 Hektar di Cilangkap

PN Depok Eksekusi Lahan Seluas 4,9 Hektar di Cilangkap

DEPOK, suarabuana.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sukses melaksanakan eksekusi berupa lahan seluas 49.010 m2 yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kota Depok, pada Rabu (25/5/2022).

Panitera PN Depok Eko Suharjono didampingi Panitera Muda Perdata M. Yusuf Shalahuddin dengan Jurusita Irwan Maulana dan Kurnia Imam Risnandar saat ditemui di lokasi mengatakan, bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Ketua PN Depok tertanggal 20 Januari 2021.

Eko menerangkan, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang dan Nizammudim mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepada Ketua PN Depok yang bertindak untuk dan atas nama Sendi Bingei Purba Siboro.

“Surat permohonan itu pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok agar kiranya dapat melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah hak milik seluas 49.010 m2 yang terletak di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, sebagaimana diuraikan dalam sertifikat hak milik Nomor : 32/Cilangkap, terdaftar atas nama Sendi Bingei Purba Siboro,” tutur Eko.

Adapun penetapan atas eksekusi terhadap bidang tanah tersebut, dijelaskan Eko, Nomor 19/Pen.Pdt/Eks.Peng/2020/PN Dpk Jo. Nomor 18/Pdt.G/2011/PN Dpk Jo. Nomor 18/Plw/Pdt.G/2011/PN Dpk Jo. Nomor 148/Pdt/2012/PT Bdg Jo. Nomor 850 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 86 PK/Pdt/2015 Jo. Nomor 723 PK/Pdt/2016 Jo. Nomor 109 PK/Pdt/2019.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut maka, terhadap para Termohon Eksekusi telah secara sah menurut hukum dilakukan teguran/Aanmaning agar Termohon Eksekusi dalam tenggang waktu delapan hari sejak tanggal pengairan tersebut mau secara sukarela melaksanakan isi/bunyi Putusan,” ungkap Eko.

Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan PN Depok Nomor 18/Pdt.G/2011/PN Dpk tanggal 10 Mei 2021 Jo. Putusan PN Depok Nomor 18/Plw/Pdt.G/2011/PN Dpk tanggal 4 Oktober 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 148/Pdt/2021/PT Bdg tanggal 28 Juni 2012 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 850 K/Pdt/2013 tanggal 20 Nopember 2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 86/PK/Pdt/2015 tanggal 16 April 2015 Jo. Putusan Peninjauan Kembali kedua Mahkamah Agung RI Nomor 723 PK/Pdt/2016 tanggal 25 Januari 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Ketiga Mahkamah Agung RI Nomor 109 PK/Pdt/2019 tanggal 4 Oktober 2019.

“Kami selaku Tim Eksekusi melaksanakan giat ini berdasarkan perintah dikarenakan, permohonan Pemohon Eksekusi dikabulkan dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok dengan disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat hukum untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi tersebut,” pungkasnya. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/