spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDepokPN Depok Beri Klarifikasi, M Firdaus Oiwobo Pada Sidang...

PN Depok Beri Klarifikasi, M Firdaus Oiwobo Pada Sidang Perdata Adalah Sebagai Penggugat Dan Bukan Pengacara

Depok, SUARABUANA.com – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang dengan Penggugat dr Muhammad Firdaus Oiwobo SH, MH, dan sebagai pihak tergugat adalah Pihak dari Universitas Islama Internasional Indonesia, dan juga mantan Kepala BPN Kota Depok. Selasa 18/02/2025

Ketika dikonfirmasi oleh Wartawan yang kerap meliput persidangan di PN Depok, terkait M Firdaus Oiwobo kenapa masih bisa bersidang di PN Depok, padahal Pengadilan Tinggi Banten telah mengeluarkan pembekuan izin beracara sebagai Advokat pada Seluruh Pengadilan di Indonesia, Humas PN Depok menjelaskan “Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan hari ini di PN Depok, adalah sebagai pihak Penggugat/Prinsipal/Pribadi sebagai pihak Penggugat atas namanya sendiri TIDAK sebagai Penasihat Hukum/lawyer/Advokat dari Pihak Penggugat. tegas Andry Eswin. (Selasa 18/02/2025)

Masih Humas PN Depok” Sebagai Pihak Penggugat/prinsipal/pribadi yang mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan dimana perkara gugatan yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo tersebut terdaftar dalam register perkara Perdata gugatan dengan nomor 285/Pdt.G/2024/PN Dpk., M.Firdaus Oiwobo itu sebagai Penggugat yang bersangkutan telah memberikan kuasa hukum kepada HM. Indrayoto Budi S, S.H., M.Si., dan Subandrio,S.H.,berdasarkan surat kuasa khusus No.623/SK-MFO/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, akan tetapi ditengah perjalanan Kuasa hukumnya yang bernama Subandrio tersebut telah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum/adokat atau pengacara dari Sdr.Firdaus Oiwobo dalam menangani perkaranya tersebut, berdasarkan surat yang diajukan oleh Sdr.Subandrio yang ditujukan kepada Majelis Hakim melalui PTSP, dalam Gugatannya tentang Perbuatan Melawan Hukum

pihak yang dijadikan Tergugat dan Turut Tergugat oleh Firdaus Oiwobo yaitu Prof.Jamhari Makruf,M.A,Ph.D (Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia) sebagai Tergugat I, M.Nurhidayat (Kabag. Tata Usaha Universitas Islam Internasional Indonesia) sbg Tergugat II, Indra Gunawan,ST,MH (Kepala BPN) sbg Tergugat III, Dr.KH.M Idris (Walikota Depok) sbg Turut Tergugat I, Dede Hidayat (Kepala Satuan Pamong Praja) sbg Turut Tergugat II, Yaqut Cholil Qoumas (Mentri Agama RI) sbg Turut Tergugat III, Rini Ekasari (Lurah Cisalak) sbg Turut Tergugat IV, Wiyana (Camat Sukmajaya) sbg Turut Tergugat V, Agus Harimurti Yudhoyono, M.Si,MPA,MA (Mentri Agraria dan Tata Ruang RI) Turut Tergugat VI, Bey Mahmudin (PJ Gubernur Jawa Barat) sbg Turut Tergugat VII.

Pada persidangan hari ini Sdr.M.Firdaus Oiwobo hadir sendiri tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya, dikarenakan Kuasa Hukumnya yang bernama HM. Indrayoto Budi S, S.H., M.Si., sedang sakit ucap Firdaus Oiwobo kepada Hakim Ketua Majelis. agenda sidang hari ini adalah bukti surat dari para Tergugat dan Turut Tergugat, akan tetapi karna Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II tidak hadir jadi bukti surat yg telah diupload blm dapat Majelis Hakim verifikasi dan kemudian oleh karenanya Hakim Ketua Majelis menunda sidang.

Jika Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada posisi Kuasa Hukum/advokat/pengacara yang membela Klien, maka sudah pasti PN Depok akan secara tegas TIDAK akan menerima Muhammad Firdaus Oiwobo dalam persidangan, PN DEPOK Tunduk dan Patuh pada kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat pada tanggal 11 Februari 2025, menetapkan membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/2016 tertanggal 15 September 2016 atas nama M. Fidaus Oibowo, S.H., yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten”. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/