Kukar, SUARABUANA.com – Petugas gabungan dari Polres Kutai Kartanegara, Kodim Tenggarong, Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dishub menggelar operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19, Jumat (9/12/2022).
Kegiatan tersebut, dilakukan untuk memberikan edukasi maupun imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kegiatan ini petugas menggunakan pengeras suara memberikan imbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar selalu menerapkan protokol kesehatan, pasalnya Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini termasuk zona merah. Untuk itu, masyarakat dihimbau agar selalu disiplin pada protokol kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga membagikan masker gratis kepada para pedagang dan pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker.(**)