Jakarta, suarabuana.com – Pers yang independen dan bebas akan berkontribusi pada peningkatan demokrasi di Indonesia. Apalagi, pers memang menjadi pilar keempat guna membangun demokrasi yang kuat. Demikian disampaikan Pengamat Politik Dr. Asrinaldi ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.
“Kemerdekaan pers merupakan syarat utama bagi perkembangan demokrasi. Informasi yang disampaikan oleh insan pers pada publik dapat memicu masyarakat umum untuk turut berpartisipasi dalam perpolitikan Indonesia. Oleh karena itu, peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia sebesar 0,75 merupakan angin segar untuk demokrasi negara ini,” kata pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas tersebut.,
Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) menunjukkan, terdapat peningkatan pada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada tahun 2021 sebesar 0,75. Adapun Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia pada tahun 2020 adalah sebesar 75,27. Kini, setelah mengalami peningkatan, menjadi sebesar 76,02.
“Peningkatan itu menggambarkan bahwa pers di Indonesia semakin independen, bebas, dan partisipatif dalam memberitakan fenomena yang ada dalam masyarakat. Indikator Kemerdekaan Pers Indonesia yang meningkat tentu memotret bagaimana pers dalam realitanya. Pemerintah harus dapat melindungi insan pers,” tutur dia.
Ia menambahkan, insan pers berperan dalam memberi informasi yang transparan kepada publik untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan. Akan tetapi, peningkatan tersebut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan keamanan dan keselamatan insan pers. Berdasarkan pemantauan Asrinaldi, tidak sedikit insan pers yang terancam harta, jiwa, dan keluarga mereka ketika melakukan sebuah investigasi.
Apalagi, ketika investigasi yang dilakukan berkaitan dengan isu-isu sensitif dari para politisi maupun elite pemerintahan. Pekerjaan insan pers untuk mengungkap kebenaran, tuturnya, sering kali bertentangan dengan oknum-oknum tertentu, khususnya yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan yang disampaikan ke publik. Berdasarkan hal tersebut, ia memandang bahwa keselamatan dan keamanan insan pers harus dijamin perlindungannya.(ahp/ant)