BerandaDepokPernah Dihukum Kasus Tipikor, Terdakwa Pengerusakan Lingkungan Dituntut 6...

Pernah Dihukum Kasus Tipikor, Terdakwa Pengerusakan Lingkungan Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Depok

Depok, SUARABUANA.com -Kasus Pembakaran sampah di TPA(Tempat Pembuangan Akhir) liar Limo atas nama Drs. Jayadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Di sidang tuntutan itu juga terungkap kalau terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang dipimpin Hj Ultry Meilizayeni dengan anggota Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih, jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini membacakan amar tuntutan, menyatakan terdakwa Drs. Jayadi terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Putri Dwi Astrini di Ruang Sidang 4 PN Depok, Rabu (7/5/2025) sore.

Seusai tuntutan dibacakan, Hj Ultry Meilizayeni menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya apakah akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Lalu, penasehat hukum terdakwa menjawab “kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi majelis”.

Atas pernyataan itu, majelis hakim menutup persidangan dan akan kembali melanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025. “Sidang akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan pledoi atau pembelaan dari terdakwa” pungkas majelis hakim.

Sebagai informasi, Drs. Jayadi didakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/